Kepala Desa di Demak Dilaporkan ke Polda Jateng: Minta Rp 470 Juta Agar Jadi Perangkat Desa
M disebut menjanjikan korbannya diterima sebagai perangkat desa dan harus setor uang
Editor: Erik S
Ia meminta penyidik segera menaikkan aduan itu menjadi Laporan Polisi (LP) agar dapat diproses hukum.
Pihaknya menargetkan pekan ini Laporan Polisi telah dinaikkan.
Baca juga: Tukang Parkir di Demak Jadi Tersangka Penembakan dan Kepemilikan Pistol Airsoft
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro menambahkan saat ini telah memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti. Pihaknya telah mengarahkan restoratif justice kedua belah pihak namun tidak ada kesepakatan.
"Sehingga penyelidikan diarahkan untuk membuat laporan polisi guna memberikan kepastian hukum," tandasnya. (Rahdyan Rrijoko Pamungkas)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Kades Demak Kena Kasus Penipuan Perangkat Desa Rp 470 Juta