Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kepala Desa di Demak Dilaporkan ke Polda Jateng: Minta Rp 470 Juta Agar Jadi Perangkat Desa

M disebut menjanjikan korbannya diterima sebagai perangkat desa dan harus setor uang

Editor: Erik S
zoom-in Kepala Desa di Demak Dilaporkan ke Polda Jateng: Minta Rp 470 Juta Agar Jadi Perangkat Desa
IST/Net
Ilustrasi penipuan M, seorang oknum kepala desa di Demak, Jawa Tengah dilaporkan ke Polda Jateng terkait dugaan penipuan dan penggelapan. 

Dia tidak tahu apakah calon itu lolos menjadi Sekdes faktor menyuap.

"Kalau soal sogok menyogok saya tidak tahu," ujar dia.

Sementara itu saudara korban, Teguh Raharjo menuturkan keluarga korban telah melakukan upaya mediasi terhadap Kades tersebut.

Dirinya bersama korban dan orang tuanya mendatangi rumah kades itu untuk meminta uang yang telah disetorkan.

"Setelah ujian Wulandari selaku adik saya tidak menjadi Sekdes Sidoharjo. Lalu kami ke rumah Kades itu secara kekeluargaan minta uang dikembalikan. Tanggapannya minta waktu hingga tanggal 3 Januari 2022," jelas pria yang juga sebagai Kepala Desa Gaji.

Dia menepis bahwa pamannya menyuap agar korban diterima menjadi Sekdes.

Saat itu kades tersebut meminta uang ke orang tua korban dengan dalil menjanjikan diterima menjadi Sekdes.

Baca juga: Pemkab Demak Akan Perbaiki 600 Unit Rumah Tidak Layak Huni Tahun 2022

BERITA TERKAIT

"Desas desus yang saya dengar korbannya telah banyak dan tidak berani melapor," tuturnya.

Penasehat hukum korban, Budi Purnomo menuturkan perkara tersebut telah diadukan ke Polda Jateng dan Kades telah dipanggil serta memenuhi panggilan untuk diperiksa.

Pihaknya mengadukan kades itu penipuan dan penggelapan.

"Karena ada bujuk rayu kades itu menjanjikan menjadi perangkat sekertaris Desa dengan nominal Rp 470 juta. Dari bujuk rayu itu akhirnya klien kami menyanggupi dan uang diambil kepala desa di rumahnya," paparnya.

Menurutnya, bukti yang dimiliki kliennya, bahwa kepala desa itu membuat surat pernyataan tertulis bahwa telah menerima dan meminta uang.

Pada pernyataan tersebut sanggup mengembalikan uang Rp 470 juta dalam jangka waktu 2 minggu.

"Surat pernyataan itu ditanda tangani Kades Gaji sebagai saksi, terlapor dan ada saksi lain. Pada surat pernyataan itu juga dibubuhi stampel resmi dari desa Sidoarjo," paparnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas