Simpan Tembakau Gorila dan Jual Obat-obatan, Pria di Serang Ini Terancam 15 Tahun Penjara
Saat menggeledah rumah AY, polisi juga menemukan 1.184 obat keras jenis hexymer dan 168 butir tramadol
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Mildaniati
TRIBUNNEWS.COM, KOTA SERANG - AY (25), pengedar narkoba jenis tembakau gorila dan obat keras diamankan aparat Satuan Reserse narkoba Polres Serang Kota.
AY diamankan di rumahnya, Selasa (15/2/2022) pukul 20.15 WIB.
"Tersangka diduga mengedarkan, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan narkotika jenis tembakau gorila dan menjual obat-obatan," kata Kasat Resnarkoba Polres Serang Kota AKP Agus Ahmad Kurnia, saat dikonfirmasi, Kamis (17/02/2022).
Saat ditangkap di rumahnya, Agus mengatakan pihaknya menggeledah rumah AY dan mendapatkan 1.184 obat keras jenis hexymer dan 168 butir tramadol.
Baca juga: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Paket Kiriman Herbal Berisi Tembakau Gorila
Barang bukti yang disita yaitu 7,06 gram tembakau gorila, 3 bungkus tembakau, botol semprotan dan timbangan digital.
Saat ini AY sedang dilakukan proses pemeriksaan di kantor polisi.
Atas perbuatannya, AY terancam dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 111 atay (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes Nomor 04 Tahun 2021 tentang perubahan penggolongan Narkotika dan Pasal 196 sub Pasal 197, Undang-Undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Rumah di Serang Jadi Pabrik Tembakau Gorila, Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara