Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Simpan Tembakau Gorila dan Jual Obat-obatan, Pria di Serang Ini Terancam 15 Tahun Penjara

Saat menggeledah rumah AY, polisi juga menemukan 1.184 obat keras jenis hexymer dan 168 butir tramadol

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Simpan Tembakau Gorila dan Jual Obat-obatan, Pria di Serang Ini Terancam 15 Tahun Penjara
Dok. Satnarkoba Polres Serang Kota
barang bukti paket tembakau gorila milik warga Kota Serang 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Mildaniati

TRIBUNNEWS.COM, KOTA SERANG - AY (25), pengedar narkoba jenis tembakau gorila dan obat keras diamankan aparat Satuan Reserse narkoba Polres Serang Kota.

AY diamankan di rumahnya,  Selasa (15/2/2022) pukul 20.15 WIB.

"Tersangka diduga mengedarkan, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan narkotika jenis tembakau gorila dan menjual obat-obatan," kata Kasat Resnarkoba Polres Serang Kota AKP Agus Ahmad Kurnia, saat dikonfirmasi, Kamis (17/02/2022).

Saat ditangkap di rumahnya, Agus mengatakan pihaknya menggeledah rumah AY dan mendapatkan 1.184 obat keras jenis hexymer dan 168 butir tramadol.

Baca juga: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Paket Kiriman Herbal Berisi Tembakau Gorila

Barang bukti yang disita yaitu 7,06 gram tembakau gorila, 3 bungkus tembakau, botol semprotan dan timbangan digital.

Saat ini AY sedang dilakukan proses pemeriksaan di kantor polisi.

Berita Rekomendasi

Atas perbuatannya, AY terancam dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 111 atay (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes Nomor 04 Tahun 2021 tentang perubahan penggolongan Narkotika dan Pasal 196 sub Pasal 197, Undang-Undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Rumah di Serang Jadi Pabrik Tembakau Gorila, Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Sumber: Tribun Banten
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas