Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

30 Kg Sabu Asal Malaysia Gagal Diselundupkan ke Sulawesi Tengah, Pemesannya Jadi DPO

30 kg sabu-sabu tersebut diselundupkan oleh dua orang kurir berkebangsaan Malaysia lewat jalur laut dengan menggunakan speedboat.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in 30 Kg Sabu Asal Malaysia Gagal Diselundupkan ke Sulawesi Tengah, Pemesannya Jadi DPO
TRIBUNKALTARA.COM/MAULANA ILHAMI FAWDI
Polda Kaltara berhasil gagalkan peredaran 30 kilogram sabu, Jumat (18/2/2022). Sebentar lagi akan dirilis oleh Kapolda Kaltara. 

TRIBUNNEWS.COM, TANJUNG SELOR - Polda Kaltara berhasil menggagalkan peredaran sabu sebesar 30 kilogram yang berasal dari Malaysia.

30 kg sabu-sabu tersebut diselundupkan oleh dua orang kurir berkebangsaan Malaysia lewat jalur laut dengan menggunakan speedboat.

Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya mengatakan barang haram tersebut bukan ditujukan ke daerah Kaltara namun sabu tersebut direncanakan untuk diedarkan ke daerah Sulawesi Tengah.

"Ini akan dibawa ke Sulawesi Tengah," kata Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya, Jumat (18/2/2022).

Pemesan barang haram tersebut berinisial U, saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Rencananya akan diambil oleh saudara U, saat ini sudah masuk DPO," katanya.

Saat ini, pihaknya telah menahan dua tersangka yakni MH dan A di Mapolda Kaltara.

BERITA REKOMENDASI

Kepada para tersangka, pihak kepolisian menjerat dengan pasal 112 (2) dan pasal 114 (2) serta pasal 135 (1), UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Sinergi Bea Cukai dan Kepolisian Bengkalis Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu ke Wilayah Indonesia

"Pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, untuk pasal 114 (2) pelaku dipidana pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," tegasnya.

BNPP Kaltara Tetapkan 2 Orang DPO

Sebelumnya, hasil pengembangan penyelidikan pengungkapan sabu 8,2 kg oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara, tujuh orang berhasil diamankan.

Tiga di antaranya adalah tenaga outsorcing yang bertugas sebagai Avsec Bandara Internasional Juwata Tarakan.
Sementara itu saat ini masih ada dua orang lagi sudah ditetapkan menjadi DPO.


Kepala BNNP Kaltara, Brigjend Pol Samudi, masih menyoal salah seorang pelaku yang terlibat dan menyuruh AM masih upaya dilakukan pengembangan lagi.

Baca juga: Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Pluit, Sabu Seberat 1,5 Kilogram Diamankan

"Dan arahnya ke Mr X. Jadi DPO sementara dua Mr. X yang nyuruh AM dan RS dia yang menyuruh JO yang berangkat ke Malaysia. Ada dua yang masih lakukan pengembangan, pengejaran dan ditetapkan DPO," tegasnya.

Tujuh tersangka diamankan dan hasil pemeriksaan semua memenuhi unsur. Yakni pada pasal 114, pasal 112 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.

Pihaknya akan terus melakukan pencegahan, pemberantasan dan tidak pandang bulu. Tidak melihat profesi dan jabatan.

"Kalau terlibat kami sikat," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Pemesan Sabu 30 Kg Jadi DPO, Polda Kaltara Ungkap Ini Tujuan Daerah Pengedarannya

Sumber: Tribun Kaltara
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas