Dipolisikan Istri Tua, Mempelai Pria Mendekam di Jeruji Besi Setelah Resepsi
HAR batal menjalani malam pertama dengan istri yang baru saja di nikahinya.
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, KEPRI - HAR batal menjalani malam pertama dengan istri yang baru saja di nikahinya.
HAR, diamankan polisi lantaran istri sah sebelumnya, DSS (23) lantaran tidak terima dengan pernikahan yang terjadi.
Alhasil, HAR terpaksa bermalam di penjara.
Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (12/2/2022) malam lalu di Kelurahan Tanjung Uban Utara Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.
DSS melaporkan HAR yang masih berstatus suaminya ke polisi karena sang suami menikah lagi tanpa seizin dirinya.
Atas laporan itu, pihak kepolisian Polsek Bintan Utara mendatangi HAR yang baru saja seelsai melakukan acara resepsi pernikahan bersama istri barunya NP.
Baca juga: Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Siap Bangun Kodam, Pangkalan Udara dan Laut di IKN Nusantara
HAR lalu dibawa ke Mapolsek Bintan Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Bintan Utara, Kompol Suharjono menuturkan, setelah pihaknya mendapatkan laporan, Unit Reskrim Polsek Bintan Utara langsung melakukan penyelidikan guna menemukan tersangka.
"Setelah berkoordinasi dengan perwakilan kedua pihak keluarga mempelai yang sedang melaksanakan acara pernikahan, anggota langsung mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama HAR," terangnya.
Suharjono menambahkan, ada pun modus HAR, dia mengaku masih lajang kepada istri barunya NP dan keluarganya.
"Jadi setelah kita interogasi HAR di depan keluarga besar istri barunya NP, dengan berat hati HAR mengakui dan membenarkan sebelumnya telah menikah secara sah dengan DSS pada bulan Mei 2021 di KUA Tanjungpinang," ungkapnya.
Suharjono menambahkan, dari pernikahannya dengan DSS, HAR sudah mempunyai seorang anak yang masih berusia balita.
Baca juga: Kisah Asmara Pengantin Lansia, Gagal Move On Akhirnya Menikah di Usia 61 Tahun
Saat dipertemukan di Mapolsek Bintan Utara, HAR juga sempat meminta meminta maaf kepada istri sahnya, DSS, atas perbuatannya.
Pasalnya, sejak menikah dengan DSS selama lebih kurang 9 bulan, HAR langsung melarikan diri dan tidak pernah memberikan nafkah kepada korban maupun anaknya.
"Jadi, HAR ini sejak menikah dengan istrinya sudah kabur selama 9 bulan meninggalkan istrinya tanpa ada kabar. Setelah itu istrinya mengetahuinya menikah lagi dan melaporkan ke Polsek Bintan Utara," jelasnya.
Atas perbuatan HAR, saat ini pelaku mendekam di jeruji besi Mapolsek Bintan Utara.
HAR dikenakan Pasal 279 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
"Tersangka terancam pidana penjara maksimal 7 tahun penjara," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Usai Gelar Pernikahan, Malam Pertama Pria di Bintan Ini Berakhir di Penjara