Dokumen Masih Berstatus Lajang, Pria Nikah Lagi Tanpa Seizin Istri, Ditangkap saat Malam Pernikahan
Mempelai pria berinisial HAR di Kabupaten Bintan diamankan polisi saat malam pernikahannya, Sabtu (12/2/2022).
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Nuryanti
Dari pernikahan sebelumnya, HAR mempunyai seorang anak yang masih balita.
Saat dipertemukan di Mapolsek Bintan Utara, HAR sempat meminta maaf kepada DSS.
Sebab, sejak menikah dengan DSS selama kurang lebih sembilan bulan, HAR langsung melarikan diri.
Dia bahkan tidak pernah memberikan nafkah kepada korban maupun anaknya.
Selain itu, HAR juga tidak pernah mengurus perubahan dokumen, seperti KTP dan kartu keluarga miliknya.
Baca juga: Viral Pria Berusia 61 Tahun Menikah dengan Cinta Pertama setelah Terpisah Puluhan Tahun
HAR tetap menggunakan dokumen yang masih berstatus lajang.
Dengan dokumen tersebut, dia mendaftar ke KUA Bintan Utara untuk menikahi N.
"Jadi HAR ini sejak menikah dengan istrinya sudah kabur selama sembilan bulan, meninggalkan istrinya tanpa kabar."
"Setelah itu, istrinya mengetahuinya menikah lagi dan melaporkan ke Polsek Bintan Utara," paparnya.
Atas perbuatannya, HAR saat ini mendekam di jeruji besi Mapolsek Bintan Utara.
HAR dikenakan Pasal 279 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Usai Gelar Pernikahan, Malam Pertama Pria di Bintan Ini Berakhir di Penjara
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunBatam.id/ Alfandi Simamora, Kompas.com/Elhadif Putra)