Fakta-fakta Minyak Goreng Palsu Beredar, Polisi Tangkap 2 Orang Pelaku
Polisi membongkar praktik pemalsuan minyak goreng di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Polisi membongkar praktik pemalsuan minyak goreng di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Tengah Kombes M Iqbal Alqudusy mengatakan, dua orang sudah ditangkap untuk kasus ini.
Mereka diciduk pada Sabtu (12/2/2022) saat hendak kabur ke Jawa Timur.
"Masih dalam pemeriksaan dua orang diduga pelaku, ditetapkan tersangka. Pengananan sejak awal ditangani oleh Polda Jateng," jelasnya saat berada di Kota Solo, Jumat (18/2/2022) seperti dikutip dari Kompas.com.
Kedua tersangka dalam kasus ini adalah M dan A.
Keduanya merupakan laki-laki yang berasal dari Blora, Jawa Tengah.
Baca juga: Cerita Seorang Ibu Tempuh Perjalanan 12 Jam untuk Mendapatkan Minyak Goreng
Selain menangkap dua orang tersebut, polisi juga menyita lima drum berukuran 25 yang diduga berisi minyak goreng palsu.
Polisi juga menemukan satu berukuran 400 liter minyak goreng oplosan.
Adanya pemalsuan minyak goreng terungkap setelah pengusaha kerupuk di Kudus menjadi korban.
Pengusaha ini mengaku mendapatkan barang palsu yang disebut penjualnya sebagai minyak goreng curah.
Barang itu ditawarkan dengan harga lebih murah dari yang beredar di pasaran.
Korban Minyak Goreng Palsu
Kakak beradik pengusaha kerupuk di Desa Cendono, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, ditipu oleh penjual minyak goreng.
Bukannya minyak goreng yang didapat Musmiah (58) dan Siti Mutoharoh (45).
Sebanyak 25 jeriken yang mereka pesan justru berisi air.
Harga minyak goreng curah yang ditawarkan oleh penjual itu lebih murah ketimbang harga di pasaran.
Penjual itu membanderol Rp 16.500 per kilogram, sedangkan harga pasaran di Kudus mencapai Rp 18.000 per kilogram.
Mereka tertarik karena harganya lebih murah.
Sebelumnya, Musmiah dan Siti sudah tiga kali memesan minyak goreng ke penjual itu.
Tiga kali transaksi, kakak beradik itu selalu mendapat minyak goreng asli.
Namun, di pemesanan keempat, Musmiah dan Siti ditipu.
Dari 21 jeriken yang dibeli Siti, 20 di antaranya berisi minyak goreng palsu. Air tersebut berwarna kuning seperti kuah kaldu atau soto. Hanya satu jeriken yang berisi minyak goreng asli.
"Saya beli 21 jeriken. Per jeriken isinya 17 kilo. Jadi, total harganya Rp 5.890.500. Saya baru membayar kepada penjualnya Rp 5.000.000," ujar Siti, Rabu (16/2/2022), dikutip dari Tribun Banyumas.
Sementara itu, Musmiah membeli lima jeriken yang semuanya berisi air. Warnanya putih jernih. Hanya saja, kemasan luar jeriken itu masih belepotan bekas minyak goreng.
Minta Diusut
Anggota Komisi VI DPR RI, Intan Fauzi minta kepolisian segera usut tuntas peredaran minyak goreng palsu tersebut.
"Kasus minyak goreng palsu ini kan berarti artinya dengan kesengajaan air kemudian dicampur pewarna ini tentu harus diusut secara tuntas karena ini masuk kategori kriminal."
"Karena (kasus minyak goreng palsu) itu akan meresahkan masyarakat dan jelas membahayakan bagi kesehatan dan sebagainya."
"Dan jelas di sini ada unsur kesengajaan membuat, menjual, mengedarkan minyak goreng palsu sehingga baik pelaku maupun distributornya harus disanksi," kata Intan dikutip dari laman resmi DPR RI dpr.go.id, Jumat (18/2/2022).
Pengusutan tuntas ini dimaksudkan agar peredaran minyak goreng palsu tidak semakin meluas terjadi di daerah lain.
Terlebih di tengah sulitnya mendapatkan minyak goreng di pasaran.
"Temuan minyak goreng palsu ini harus terus diusut, bukan tidak mungkin hanya terjadi di Kudus, Jawa Tengah, tetapi juga peredarannya bisa meluas," sambung politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Sebab, dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen telah diatur dengan tegas mengenai pemalsuan produk.
Untuk itu, perlu adanya koordinasi sinergis antar lembaga terkait.
Sehingga kasus tersebut tidak membuat masyarakat resah.
"Oleh karena itu, perlu koordinasi sinergis sehingga ini tidak meresahkan masyarakat."
"Jadi kalau minyak goreng palsu, jelas bahwa ini unsur kesengajaan dibuat, diedarkan, dijual, tentu harus diusut tuntas oleh aparat kepolisian," jelas Intan.
Sumber: Tribun Banyumas/Kompas.com/Tribun Solo
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.