Pria Purbalingga Ini Bakar Barang-Barang Milik Mantan Istri Usai Hakim PA Kabulkan Gugatan Cerai
Aksi dilakukan November tahun 2021 tapi pelaku diamankan pada Selasa (8/2/2022) karena setelah melakukan aksinya langsung melarikan diri
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jateng Permata Putra Sejati
TRIBUNNEWS.COM, PURBALINGGA - SM (50) warga Desa Cipaku, Kecamatan Mrebet, Kabupaten PurbaIingga, Jawa Tengah diamankan Polres Purbalingga.
Ia membakar barang milik mantan istrinya usai putusan cerai dari Pengadilan Agama PurbaIingga.
Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono mengatakan kasus pembakaran barang milik korban bernama Mail Fitriani (40) yang merupakan mantan istri tersangka.
Kasus tersebut terjadi pada bulan November tahun 2021.
Pelaku berhasil diamankan pada Selasa (8/2/2022) karena setelah melakukan aksinya langsung melarikan diri.
"Tersangka diamankan di lokasi persembunyiannya wilayah Desa Mipiran, Kecamatan Padamara, Kabupaten PurbaIingga," ujar Wakapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Gurbacov dan Kasi Humas Iptu Muslimun, Jumat (18/2/2022).
Baca juga: Ibunda Sempat Sedih Dhena Devanka Cerai dari Jontahan Frizzy, Pikirkan Masa Depan Cucu
Peristiwa tersebut bermula saat sidang putusan perceraian antara tersangka dengan istrinya di Pengadilan Agama PurbaIingga, Kamis (11/11/2021).
Tersangka tidak menghadiri sidang, namun datang ke rumah korban.
"Di rumah korban, tersangka mengeluarkan sejumlah barang diantaranya pakaian, dompet dan kasur busa.
Kemudian disiram dengan pertalite yang dibawanya selanjutnya dibakar," jelas Wakapolres.
Akibat pembakaran yang dilakukan sejumlah barang milik korban dan sejumlah keluarganya terbakar.
Sisa barang yang dibakar diantaranya pakaian, dompet dan kain pembungkus kasur busa diamankan sebagai barang bukti.
Berdasarkan pengakuan tersangka, ia mengaku masih mencintai istrinya, namun ia marah akibat sang istri mengajukan cerai.
Apalagi hasil sidang pengadilan memutuskan perceraian keduanya sehingga ia nekat membakar barang-barang di rumah mantan istrinya.
Wakapolres menambahkan, kepada tersangka dikenakan Pasal 187 ke-1 KUHP tentang Pembakaran.
Dengan ancaman hukuman selama-lamanya 12 tahun penjara. (Tribunbanyumas/jti)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Polah SM Warga Purbalingga, Bakar Barang-barang Mantan Istri Gara-gara Digugat Cerai