Selain Restoratif Justice, Jaksa Juga Biayai Buruh Pencuri Motor Demi Istri Lahiran di Takalar
Muhammad Arham tersangka kasus pencurian di pinggir jalan poros, Dusun Sawakung, Desa Tamasaju, Kecamatan Galesong, Kabupaten Talakar Sulsel
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif perkara tindak pidana atas nama tersangka Muhammad Arham dari Kejaksaan Negeri Takalar.
Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer menyampaikan Kejaksaan Negeri Takalar juga telah menindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).
"Kepala Kejaksaan Negeri Takalar akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif," ujar Leonard dalam keterangannya, Jumat (18/2/2022).
Adapun Muhammad Arham adalah tersangka dugaan kasus pencurian. Kejadian itu terjadi di pinggir jalan poros, Dusun Sawakung, Desa Tamasaju, Kecamatan Galesong Utara Kabupaten Takalar Sulawesi Selatan, Kamis (16/12/2021) lalu.
Awalnya, tersangka yang sedang berangkat kerja melintasi jalan tersebut dengan memakai sepeda motor miliknya.
Baca juga: Benda Mirip Bom yang Ditemukan Petani Luwu Sulsel Diamankan di Koramil Larompong
Tiba-tiba terlintas dipikiran tersangka yang terdesak kebutuhan biaya melahirkan sang istri yang memasuki usia kandungan 9 bulan.
Namun, kata Leonard, gaji tersangka sebagai buruh harian lepas tidak mencukupi serta sudah berusaha mencari pinjaman dan tidak berhasil.
Tersangka pun melihat sepeda motor Yamaha F1ZR warna orange terparkir dipinggir jalan milik korban.
"Saat itu tersangka karena terpaksa berhenti dan menghampiri sepeda motor tersebut lalu menghidupkan mesin menggunakan kunci sepeda motor milik tersangka karena kondisi stop kontak motor korban sudah dalam keadaan longgar atau dol kemudian membawanya ke rumah tersangka tanpa seizin korban, setelah itu tersangka kembali lagi untuk mengambil sepeda motornya," jelas Leonard.
Selanjutnya, tersangka menggadaikan motor korban seharga Rp1,5 juta dengan alasan kebutuhan biaya melahirkan istri.
Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp2,5 juta.
Lalu, kata Leonard, Kejaksaan pun mencoba melakukan restoratif justice atas kasus tersebut.
Dalam kegiatan itu diputuskan bahwa dengan alasan kemanusiaan Kepala Kejaksaan Negeri Takalar menggantikan uang yang dipakai oleh tersangka untuk biaya persalinan istrinya.
"Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun," jelas Leonard.
Tak hanya itu, kata Leonard, alasan restoratif justice lainnya adalah karena telah dilakukan perdamaian antara tersangka, korban, penyidik Polsek Galesong Utara, tokoh masyarakat dan fasilitator pada Senin 14 Februari 2022 di Kantor Kejaksaan Negeri Takalar.
"Kesepakatan perdamaian dilaksanakan tanpa syarat dimana kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya serta korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan," ujar Leonard.
Leonard menuturkan motor yang sempat digadaikan tersangka juga sudah dikembalikan kepada korban.
Karena itu, kasus ini diselesaikan secara restoratif justice karena alasan kemanusiaan.
"Tersangka melakukan perbuatannya karena alasan ekonomi dan tersangka merupakan tulang punggung keluarga dan bayi yang baru dilahirkan membutuhkan kasih sayang kedua orang tua," pungkas dia.