Bocah 11 Tahun Dianiaya Ibu Kandung, Dipaksa Jadi Juru Parkir dan Harus Dapat Uang Rp 200.000
Seorang bocah berinisial R (11) menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh ibu kandungnya.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Seorang bocah berinisial R (11) menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh ibu kandungnya.
R dipaksa menjadi juru parkir dan dilukai ibunya jika tak membawa pulang uang Rp 200.000.
Korban merupakan warga Kelurahan Gunung Mas, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung, Lampung.
Sehari-hari, korban dipaksa menjadi juru parkir di sebuah minimarket di dekat rumahnya,
Mengutip Tribun Lampung, saat kejadian, korban tak membawa pulang uang Rp 200.000, seperti yang ditargetkan oleh ibunya.
Hal itu membuat ibu korban marah dan melakukan penganiayaan.
Baca juga: Tak Terima Stiker di Motornya Dicopot, Bocah SMP asal Wajo Aniaya Teman Sendiri hingga Tewas
Baca juga: Tak Terima Istrinya Sering Digoda, Pria di Gresik Aniaya Tetangga Desa, Pelaku Gigit Korban
"Jadi hari ini, dia hanya bawa uang sekitar puluhan ribu saja."
"Saat pulang, ia langsung menerima perlakuan kekerasan dari sang ibu," kata petugas pendamping dari Dinas PPPA Bandar Lampung yang enggan menyebutkan namanya.
Setelah dianiaya oleh ibunya, R kembali ke minimarket untuk mencari kekurangan uangnya.
Namun, karena tak kuat menahan sakit, bocah itu hanya termenung dan menangis.
Sementara itu, Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Bandar Lampung, Ahmad Apriliandi Passa (Andi), mengatakan kasus ini diketahui setelah ada laporan dari salah satu pekerja minimarket.
Karyawan minimarket itu melapor ke Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Bandar Lampung dan Kompas PA Bandar Lampung pada Jumat (18/2/2022).
Baca juga: Pemuda Bunuh Ayah Tiri Karena Dendam di Parepare, Korban Ditikam Pakai Badik Saat Tidur Pulas
"Dalam laporan, karyawan minimarket itu mengatakan korban disiksa dengan cara disayat oleh ibu kandungnya," ujar Andi saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (19/2/2022).
Dikatakan Andi, bocah tersebut mendapat siksaan berupa kekerasan fisik.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.