Bocah 11 Tahun Dianiaya Ibu Kandung, Dipaksa Jadi Juru Parkir dan Harus Dapat Uang Rp 200.000
Seorang bocah berinisial R (11) menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh ibu kandungnya.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Pravitri Retno W
Bahkan, beberapa bagian tubuhnya disayat menggunakan silet, di antaranya di paha, tangan, dan badan.
Sementara menurut pengakuan korban kepada pendamping yang enggan disebutkan namanya, penganiayaan itu sudah kerap dilakukan oleh ibu korban.
R mengaku, kekerasan yang dialami karena tidak mendapat Rp 200.000 dari menjadi juru parkir dirasakannya sejak 2020.
Baca juga: Video Mesum Lansia di Magelang Disebar oleh Anak SD, Polisi: Tak Sengaja Upload di Facebook
"Sejak sekolah daring itu," kata petugas pendamping korban.
Namun, sebelum itu, korban juga sudah mendapatkan kekerasan fisik dari ibunya.
"Dari TK sampai sekarang sudah kelas 5 SD," tambahnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Bocah 11 Tahun di Bandar Lampung Mendapatkan Kekerasan dari Ibunya, Mendapatkan Luka Dibagian Tangan
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunLampung.com/Vincensius Soma Ferrer, Kompas.com/Tri Purna Jaya)