Ditinggal Ibu Merantau, Anak di Semarang Dinodai Ayah Tiri, Beraksi Sejak Korban SD hingga SMK
Kasus seorang ayah tega lecehkan anak tirinya terjadi di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pria 38 tahun, S.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang ayah tega menodai anak tirinya terjadi di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pria 38 tahun berinisial S.
Sementara korbannya gadis remaja sebut saja namanya Bunga.
Mirisnya, pelaku sudah beraksi selama bertahun-tahun.
S pertama kali melecehkan saat korban duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
Aksi terakhir saat korban masuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Baca juga: Kakek 63 Tahun di Aceh Lecehkan Pemuda, Modus Pelaku Minta Diurut
Kapolres Semarang, AKBP Yovan Fatika mengatakan, kasus ini terjadi saat sang ibu pergi merantau ke Kalimantan.
Kasus ini terungkap setelah sang ibu pulang karena diminta korban.
"Kejadian bermula saat sang ibu diminta korban segera pulang ke rumah dan langsung menuju ke rumah saksi SP, di Kandangan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang" ujarnya, Jumat (18/2/2022).
Dirumah saksi, sang ibu bertemu korban. Di sinilah, korban menceritakan apa yang dialami selama 10 tahun terakhir.
"Dari pengakuan korban, pelaku hampir setiap hari mencabuli korban di rumah pelaku, sejak korban kelas 4 SD sampai kelas 11 SMK," jelas kapolres.
Baca juga: 4 Wanita di Tuban Dilecehkan Tukang Becak, Pelaku Kini Terancam Dipenjara 9 Tahun
Selain itu, pelaku juga mendokumentasikan alat kelamin korban menggunakan ponsel.
Korban mengaku, S selalu mengancam agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.
"Mengetahui kejadian tersebut, ibu korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada kami," imbuhnya.
Saat ini, S telah diamankan polisi. Yovan mengatakan, pelaku bakal dijerat Pasal 81 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat (1), ayat (2), jo Pasal 76E UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU atau Pasal 37 Jo Pasal 11 UU RI No 44 th 2008 tentang Pornografi.
Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Bejat! 8 Tahun, Ayah di Kabupaten Semarang Cabuli Anak Tiri
(TribunBanyumas.com/Rezanda Akbar D)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.