Cerita Nurhayati, Bendahara Desa di Cirebon yang Jadi Tersangka Setelah Laporkan Atasan Korupsi
Nurhayati, seorang bendahara atau Kaur Keuangan Desa Citemu, Cirebon, Jawa Barat ditetapkan menjadi tersangka setelah melaporkan atasannya korupsi.
Penulis: Adi Suhendi
Ia mengatakan, dalam hukum pidana diatur adanya kewajiban bagi penyidik untuk melengkapi berkas sesuai petunjuk yang diberikan oleh JPU.
Selain itu, penyidik juga wajib melengkapi berkas tersebut paling lambat 14 hari setelah berkas tersebut diterima kembali dari JPU kejaksaan negeri.
"Jadi, penetapan tersangka Saudari Nurhayati sudah sesuai kaidah dan prosedur hukum yang berlaku, karena sesuai petunjuk dari JPU," ujar M Fahri Siregar.
Dalam kasus ini, S selaku Kepala Desa Citemu pun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Dana Desa di tahun 2018, 2019, dan 2020 dengan kerugian negara Rp Rp 818 juta.
(tribuncirebon.com/ kompas.com/ Ahmad Imam Baehaqi)
Sebagian dari artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul Kapolres Cirebon Kota Pastikan Penetapan Tersangka Nurhayati Bendahara Desa Citemu Sesuai Prosedur