Cerita Nurhayati, Bendahara Desa di Cirebon yang Jadi Tersangka Setelah Laporkan Atasan Korupsi
Nurhayati, seorang bendahara atau Kaur Keuangan Desa Citemu, Cirebon, Jawa Barat ditetapkan menjadi tersangka setelah melaporkan atasannya korupsi.
Penulis: Adi Suhendi
"Apakah hanya karena petunjuk kejari saya harus dijadikan tersangka untuk mendorong proses P21 kuwu tersebut. Di mana letak perlindungan untuk saya sebagai pelapor dan saksi," ujar Nurhayati.
Petunjuk jaksa
Terpisah, Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar, memastikan penetapan Nurhayati sebagai tersangka sudah sesuai prosedur dan kaidah hukum.
Nurhayati ditetapkan menjadi tersangka bersama Kuwu atau Kepala Desa Citemu berinisial S.
Menurut dia, penetapan tersangka itu berdasarkan petunjuk dari jaksa penuntut umum (JPU) yang dituangkan dalam berita acara koordinasi dan konsultasi sehingga ditindaklanjuti penyidik.
“Petunjuknya itu diberikan dan dituangkan dalam berita acara koordinasi dan konsultasi. Dan sudah saya jelaskan bahwa ada klausul kata-kata di dalam berita acara tersebut agar dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap Saudari Nurhayati karena perbuatannya termasuk melawan hukum, yang telah memperkaya Saudara Supriyadi (S),” ungkap Fahri, saat gelar perkara penetapan tersangka Nurhayati, di Mapolres Cirebon, Sabtu (19/2/2022).
Baca juga: Dua Pemuda Rampok Teman Sendiri di Cirebon, Pelaku dan Korban Awalnya Pesta Miras
Nurhayati diduga turut serta membantu praktik korupsi S dengan cara memberikan uang langsung ke S selaku kepala desa.
Padahal, uang tersebut harusnya diberikan ke kaur atau Kasi Pelaksana Kegiatan.
Nurhayati, diketahui telah 16 kali menyerahkan anggaran tersebut sehingga mengakibatkan kerugian negara Rp 818 juta.
Fahri menyampaikan, tindakan itu melanggar Pasal 66 Permendagri Momor 20 Tahun 2018 yang mengatur tata kelola regulasi dan sistem administrasi keuangan.
Pihaknya mengakui Nurhayati telah ditetapkan sebagai tersangka meski belum terbukti apakah turut menikmati uang hasil korupsi tersebut.
"Kami sebagai pelayan masyarakat juga membuka peluang konsultasi dan diskusi dengan pihak terkait mengenai hal ini," kata M Fahri Siregar.
Klaim sesuai prosedur hukum
Menurut Fahri, penetapan Nurhayati sebagai tersangka sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.