Ditangkap Polisi terkait Kepemilikan Narkoba, Pegawai di Bandara Pattimura Ambon Diberhentikan
Apa yang dilakukan MST adalah perbuatan pribadi di luar kedinasan dan tidak ada sangkut paut dengan instansi.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto & Ridwan
TRIBUNNEWS.COM, AMBON - MST (34) dibekuk Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku di depan salah satu gerai minimarket di Kelurahan Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Rabu (2/2/2022) pukul 14.50 WIT.
"Barang buktinya 13 paket sabu," kata Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Maluku, Kompol Hardi Meladi Kadir saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, Sabtu (19/2/2022).
MST merupakan pegawai Aviation Security (Avsec) PT Angkasa Pura 1 Airport Bandar Udara International Pattimura Ambon.
Kompol Hardi mengatakan, berdasarkan pengakuan MST, dia merupakan karyawan di bandara.
"Pelaku yang mengaku sebagai pegawai Avsec pada Bandara Pattimura Ambon ini diringkus tanpa perlawanan," ucap dia.
Menurut Hardi, narkoba tersebut ditemukan saat tim melakukan penggeledahan.
Polisi kemudian menemukan paket sabu tersebut dalam tas hitam yang dipakainya.
"Pelaku menaruhnya dalam bungkus plastik klem bening yang ditaruh di dalam botol plastik obat bersama dengan alat timbangan kecil," tutur Hardi.
Baca juga: BNNP Sumut Amankan Sepasang Kekasih dan Seorang Kakek yang Jadi Kurir Sabu 10 Kilogram
Selain itu, pelaku juga membawa alat yang digunakan untuk memakai barang haram tersebut.
"Kami masih mendalami keterangan MST, karena keterangan MST bahwa barang bukti tersebut bukan miliknya, melainkan milik SL dan itu perlu pembuktian," tambahnya.
Saat ini, lanjut Hardi, pelaku telah ditahan di Rutan Ditresnarkoba Polda Maluku.
MST telah juga ditetapkan sebagai tersangka.
Dia dikenakan Pasal 112 dan pasal 114 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp 1 miliar.