Fakta Penemuan 1,1 Juta Kg Minyak Goreng di Deliserdang, Satgas Pangan Sumut akan Panggil Produsen
Inilah fakta-fakta penemuan sebanyak 1,1 juta kilogram minyak goreng di sebuah gudang wilayah Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM – Inilah fakta-fakta penemuan minyak goreng sebanyak 1,1 juta kilogram di sebuah gudang wilayah Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.
Penemuan 1,1 juta Kg minyak goreng ini bermula dari kegiatan sidak yang dilakukan oleh Satgas Pangan Provinsi Sumatera Utara bersama Polda setempat.
Sidak itu, dilakukan setelah dalam satu pekan terakhir terjadi kelangkaan minyak goreng di pasaran, terutama di wilayah Sumatera Utara.
Saat ini, dugaan penimbunan 1,1 juta kilogram minyak goreng di Deliserdang masuk ke penyelidikan pihak Bareskrim Polri.
Baca juga: Puluhan Emak-emak di Koja Jadi Korban Penipuan Minyak Goreng Murah, Kerugian Hingga Rp 400 Juta
"Polri melakukan pemantauan terhadap ketersediaan ditribusi dan stabilitas harga minyak goreng di Indonesia.”
“Kami memberikan perintah untuk melakukan pengawasan terhadap produsen, distributor hingga toko ritel bahkan pasar tradisional,” kata Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Wishnu Hermawan, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Minggu (20/2/2022),
Setelah diperintahkan, lanjut Brigjen Wishnu, di daerah dilakukan pemantauan mengapa di toko modern dan pasar trasional terjadi kelangkaan.
Hingga akhirnya di PT Salim Invomas Pratama, Deliserdang ditemukan minyak goreng sebanyak 1,1 juta Kg.
“Khusus, di Sumut diawali dilakukan pengecekan gudang-gudang, setelah di situ menuju produsennya di PT Salim Invomas Pratama, Deliserdang,”
“Di sana ditemukan, ada kurang lebih 92 ribu 6 ratus 76 dus atau sekitar 1,1 juta kilogram yang belum didistribusikan,” jelasnya.
Mengetahui hal tersebut, Satgas Polri Pusat mengirimkan tim Deliserdang untuk memerintahkan agar minyak tersebut segera didistribusikan ke masyarakat tahap distributor besar, kecil, dan ritel.
Selanjutnya, dalam hal ini PT Salim Invomas Pratama yakni Grup Sinarmas disebut akan diperiksa oleh pihak kepolisian terkait kasus ini.
Baca juga: Anggota DPR RI Komisi XI M. Sarmuji Minta Penimbun Minyak Goreng Dihukum
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menerangkan ada tiga gudang yang dilakukan pengecekan pada Jumat (18/2/2022).
Tiga gudang tersebut, yakni milik PT Indomarco Prismatama, PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk, dan PT Salim Ivomas Pramata (SIMP) Tbk.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.