Jalankan Bisnis Prostitusi, Pasutri di Pringsewu Lampung Tawarkan PSK Bertarif Rp150 Ribu
Pasangan suami istri (pasutri) di Pringsewu, Lampung diamankan polisi karena menjalankan bisnis esek-esek di rumahnya.
Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, PRINGSEWU - Praktik prostitusi kembali terbongkar di Pringsewu, Lampung.
Pasangan suami istri (pasutri) di Pringsewu, Lampung diamankan polisi karena menjalankan bisnis esek-esek di rumahnya.
Pasutri tersebut berinisial SG (64) dan BR (46), warga Pekon Fajar Mulia, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu, Lampung.
Mereka diamankan Polsek Pagelaran, Sabtu (19/2/2022) sekitar pukul 14.00 WIB.
"Kedua pelaku menjajakan sejumlah perempuan yang menjadi PSK kepada lelaki hidung belang," kata Kapolsek Pagelaran Iptu Hasbulloh, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, Minggu (20/2/2022).
Tarif yang ditawarkan Rp 150 ribu.
Ditambahkan Hasbulloh, dari transaksi itu pasutri tersebut mendapat keuntungan Rp 35 ribu hingga Rp 50 ribu.
Kedua terduga muncikari ini juga menyiapkan sebuah bilik khusus di rumahnya.
Kepada polisi, kedua pelaku mengaku telah menggeluti bisnis prostitusi sejak enam bulan terakhir.
Pasutri ini kompak menjalankan bisnis prostitusi karena alasan ekonomi.
Atas dasar informasi masyarakat, petugas menggerebek lokasi prostitusi tersebut.
Pasutri itu pun digelandang ke Mapolsek Pagelaran.
Diamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 150 ribu.
Pelaku dikenai pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP.
Ancaman hukumannya penjara paling lama satu tahun empat bulan.(Tribunlampung.co.id / Robertus Didik Budiawan )
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Pasutri di Pringsewu Lampung Jalankan Bisnis Prostitusi, Tawarkan PSK Bertarif Rp 150 Ribu