Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UPDATE Kasus Nurhayati, Pelapor Dugaan Korupsi yang Jadi Tersangka, Dipersilakan Ajukan Praperadilan

Bendahara Desa Citemu, Nurhayati, menjadi tersangka setelah menjadi pelapor kasus dugaan korupsi dana Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.

Penulis: Nuryanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in UPDATE Kasus Nurhayati, Pelapor Dugaan Korupsi yang Jadi Tersangka, Dipersilakan Ajukan Praperadilan
TribunJabar.id/Ahmad Imam Baehaqi
Nurhayati (kiri) dan Kajari Kabupaten Cirebon, Hutamrin (kanan). Nurhayati menjadi tersangka setelah menjadi pelapor kasus dugaan korupsi dana Desa Citemu. 

TRIBUNNEWS.COM - Bendahara Desa Citemu, Nurhayati, menjadi tersangka setelah menjadi pelapor kasus dugaan korupsi dana Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Dalam kasus itu, Polres Cirebon menetapkan Kepala Desa Citemu, Supriyadi, sebagai tersangka.

Awalnya, Nurhayati melaporkan Supriyadi ke Polres Cirebon karena diduga menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi.

Proses penyelidikan dimulai dan berkas dinyatakan lengkap.

Supriyadi ditetapkan tersangka dan berkas diserahken ke Kejari Cirebon untuk segera diadili.

Namun, Kejari Cirebon mengembalikan berkas tersebut dan meminta penyidik Satreskrim Polres Cirebon Kota untuk melengkapi berkas.

Satu di antara hal yang dilakukan Polres Cirebon dalam melengkapi petunjuk itu yakni dengan menetapkan Nurhayati sebagai tersangka.

Berita Rekomendasi

Berikut fakta-fakta terbaru terkait kasus Nurhayati sebagaimana dirangkum Tribunnews.com:

Ditemukan 2 Alat Bukti

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Hutamrin, menjelaskan perkara itu ditangani oleh Polres Cirebon.

Kemudian, berkasnya dilimpahkan ke Kejari Cirebon.

Saat melakukan ekspose berkas acara pemeriksaan (BAP) antara pihak kepolisian dan kejaksaan pada 23 November 2021, disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) atau jaksa peneliti agar penyidik melakukan pendalaman pada saksi Nurhayati.

“Setelah penyidik melakukan pendalaman berdasarkan petunjuk dari jaksa, akhirnya polisi menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan sebagai tersangka,” ujarnya kepada Kompas.com, Senin (21/2/2022).

Hutamrin menegaskan, pihak kejaksaan tidak melakukan intervensi atas proses penyidikan tersebut.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas