UPDATE Kasus Nurhayati, Pelapor Dugaan Korupsi yang Jadi Tersangka, Dipersilakan Ajukan Praperadilan
Bendahara Desa Citemu, Nurhayati, menjadi tersangka setelah menjadi pelapor kasus dugaan korupsi dana Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.
Penulis: Nuryanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
Sebab, kata dia, kewenangan penyidikan dan penetapan tersangka merupakan ranah pihak kepolisian.
Baca juga: KPK Bakal Tanya Polisi Kenapa Nurhayati Pelapor Korupsi Dana Desa Justru Dijadikan Tersangka
Baca juga: LPSK Sebut Penetapan Tersangka Nurhayati Buat Publik Takut Jika Melaporkan Kasus Korupsi
Nurhayati Dipersilakan Ajukan Praperadilan
Sementara itu, Hutamrin mempersilakan Nurhayati ajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa.
"Ada ruang uji penetapan tersangka, silakan digunakan praperadilan, karena kami transparan dan prosesnya juga dibuka," katanya di Kejari Cirebon, Senin, dikutip dari TribunJabar.id.
Bahkan, lanjut dia, proses praperadilan juga tidak terbatas waktunya selama perkara pokoknya belum disidangkan oleh majelis hakim di pengadilan.
Namun, ia mengakui jika perkara pokoknya akan disidangkan dalam waktu tujuh hari lagi, maka praperadilannya dibatalkan demi hukum.
Selama belum ada ketetapan waktu kapan perkara pokoknya disidangkan, praperadilan dapat diajukan dan masih bisa berjalan.
"Ruang uji (praperadilan) ini agar semuanya berjalan pada koridor masing-masing, sehingga tidak hanya melalui keterangan si A, B, C dan lainnya," jelas Hutamrin.
Baca juga: Duduk Perkara Kasus Nurhayati, Wanita yang Laporkan Kasus Korupsi Tapi Malah Dijadikan Tersangka
Baca juga: Cerita Nurhayati, Bendahara Desa di Cirebon yang Jadi Tersangka Setelah Laporkan Atasan Korupsi
Soal Status Nurhayati
Diberitakan TribunJabar.id, Hutamrin mengaku tidak tahu soal Nurhayati sebagai pelapor kasus dugaan korupsi dana Desa Citemu.
Selain itu, pihaknya juga tidak berwenang untuk mengetahui apakah status Nurhayati menjadi pelapor atau tidaknya dalam berita acara yang dikoordinasikan penyidik dan jaksa peneliti.
Ia mengatakan, hal tersebut merupakan ranah dan kewenangan penyidik.
Lalu, identitas pelapor juga harus dirahasiakan agar tidak terjadi hal yang tidak baik di kemudian hari.
Menurutnya, saat mendapat laporan pihak yang diperiksa pertama kali adalah pelapor untuk mendapatkan bukti awal yang akurat dan identitasnya harus dirahasiakan.