UPDATE Kasus Nurhayati, Pelapor Dugaan Korupsi yang Jadi Tersangka, Dipersilakan Ajukan Praperadilan
Bendahara Desa Citemu, Nurhayati, menjadi tersangka setelah menjadi pelapor kasus dugaan korupsi dana Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.
Penulis: Nuryanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
"Saya tidak bisa berandai-andai, tapi sesuai aturan hukum dan undang-undang para pelapor dilindungi serta dirahasiakan," ucap Hutamrin.
Baca juga: FAKTA Nurhayati Jadi Tersangka Usai Laporkan Kades atas Dugaan Korupsi, Disebut Polisi Sesuai Hukum
Baca juga: Kabareskrim Turunkan Tim Cek Informasi Wanita di Cirebon Laporkan Korupsi Malah Dijadikan Tersangka
Diketahui, dugaan korupsi yang dilaporkan Nurhayati yakni terkait APBDes Citemu Tahun Anggaran 2018-2020.
Kasus ini mencuat setelah Nurhayati menyampaikan kekecewaannya pada aparat penegak hukum karena telah ditetapkan sebagai tersangka pada akhir 2021.
Selama menjabat sebagai bendahara, Nurhayati sudah mengeluarkan anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sebanyak 16 kali selama 2018-2020.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar, mengatakan ada perbuatan yang membuat Nurhayati terjerat kasus dugaan korupsi bersama kepala desa.
Yakni menyerahkan anggaran dari APBDes untuk kegiatan di Desa Citemu ke kades bernama Supriyadi.
Menurut AKBP M Fahri Siregar, itu tidak boleh dilakukan karena dilarang oleh Pasal 66 ayat 2 hingga 4 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Seharusnya, Nurhayati menyerahkan uang itu ke kasi pelaksana kegiatan di desa, bukan ke kepala desa.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Tatang Guritno) (TribunJabar.id/Ahmad Imam Baehaqi)