Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UPDATE Kasus Nurhayati, Pelapor Dugaan Korupsi yang Jadi Tersangka, Dipersilakan Ajukan Praperadilan

Bendahara Desa Citemu, Nurhayati, menjadi tersangka setelah menjadi pelapor kasus dugaan korupsi dana Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.

Penulis: Nuryanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in UPDATE Kasus Nurhayati, Pelapor Dugaan Korupsi yang Jadi Tersangka, Dipersilakan Ajukan Praperadilan
TribunJabar.id/Ahmad Imam Baehaqi
Nurhayati (kiri) dan Kajari Kabupaten Cirebon, Hutamrin (kanan). Nurhayati menjadi tersangka setelah menjadi pelapor kasus dugaan korupsi dana Desa Citemu. 

TRIBUNNEWS.COM - Bendahara Desa Citemu, Nurhayati, menjadi tersangka setelah menjadi pelapor kasus dugaan korupsi dana Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Dalam kasus itu, Polres Cirebon menetapkan Kepala Desa Citemu, Supriyadi, sebagai tersangka.

Awalnya, Nurhayati melaporkan Supriyadi ke Polres Cirebon karena diduga menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi.

Proses penyelidikan dimulai dan berkas dinyatakan lengkap.

Supriyadi ditetapkan tersangka dan berkas diserahken ke Kejari Cirebon untuk segera diadili.

Namun, Kejari Cirebon mengembalikan berkas tersebut dan meminta penyidik Satreskrim Polres Cirebon Kota untuk melengkapi berkas.

Satu di antara hal yang dilakukan Polres Cirebon dalam melengkapi petunjuk itu yakni dengan menetapkan Nurhayati sebagai tersangka.

Berita Rekomendasi

Berikut fakta-fakta terbaru terkait kasus Nurhayati sebagaimana dirangkum Tribunnews.com:

Ditemukan 2 Alat Bukti

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Hutamrin, menjelaskan perkara itu ditangani oleh Polres Cirebon.

Kemudian, berkasnya dilimpahkan ke Kejari Cirebon.

Saat melakukan ekspose berkas acara pemeriksaan (BAP) antara pihak kepolisian dan kejaksaan pada 23 November 2021, disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) atau jaksa peneliti agar penyidik melakukan pendalaman pada saksi Nurhayati.

“Setelah penyidik melakukan pendalaman berdasarkan petunjuk dari jaksa, akhirnya polisi menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan sebagai tersangka,” ujarnya kepada Kompas.com, Senin (21/2/2022).

Hutamrin menegaskan, pihak kejaksaan tidak melakukan intervensi atas proses penyidikan tersebut.

Sebab, kata dia, kewenangan penyidikan dan penetapan tersangka merupakan ranah pihak kepolisian.

Baca juga: KPK Bakal Tanya Polisi Kenapa Nurhayati Pelapor Korupsi Dana Desa Justru Dijadikan Tersangka

Baca juga: LPSK Sebut Penetapan Tersangka Nurhayati Buat Publik Takut Jika Melaporkan Kasus Korupsi

Beredar video pengakuan bendahara atau Kaur Keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, bernama Nurhayati.
Beredar video pengakuan bendahara atau Kaur Keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, bernama Nurhayati. (Capture Video Viral)

Nurhayati Dipersilakan Ajukan Praperadilan

Sementara itu, Hutamrin mempersilakan Nurhayati ajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa.

"Ada ruang uji penetapan tersangka, silakan digunakan praperadilan, karena kami transparan dan prosesnya juga dibuka," katanya di Kejari Cirebon, Senin, dikutip dari TribunJabar.id.

Bahkan, lanjut dia, proses praperadilan juga tidak terbatas waktunya selama perkara pokoknya belum disidangkan oleh majelis hakim di pengadilan.

Namun, ia mengakui jika perkara pokoknya akan disidangkan dalam waktu tujuh hari lagi, maka praperadilannya dibatalkan demi hukum.

Selama belum ada ketetapan waktu kapan perkara pokoknya disidangkan, praperadilan dapat diajukan dan masih bisa berjalan.

"Ruang uji (praperadilan) ini agar semuanya berjalan pada koridor masing-masing, sehingga tidak hanya melalui keterangan si A, B, C dan lainnya," jelas Hutamrin.

Baca juga: Duduk Perkara Kasus Nurhayati, Wanita yang Laporkan Kasus Korupsi Tapi Malah Dijadikan Tersangka

Baca juga: Cerita Nurhayati, Bendahara Desa di Cirebon yang Jadi Tersangka Setelah Laporkan Atasan Korupsi

Soal Status Nurhayati

Diberitakan TribunJabar.id, Hutamrin mengaku tidak tahu soal Nurhayati sebagai pelapor kasus dugaan korupsi dana Desa Citemu.

Selain itu, pihaknya juga tidak berwenang untuk mengetahui apakah status Nurhayati menjadi pelapor atau tidaknya dalam berita acara yang dikoordinasikan penyidik dan jaksa peneliti.

Ia mengatakan, hal tersebut merupakan ranah dan kewenangan penyidik.

Lalu, identitas pelapor juga harus dirahasiakan agar tidak terjadi hal yang tidak baik di kemudian hari.

Menurutnya, saat mendapat laporan pihak yang diperiksa pertama kali adalah pelapor untuk mendapatkan bukti awal yang akurat dan identitasnya harus dirahasiakan.

"Saya tidak bisa berandai-andai, tapi sesuai aturan hukum dan undang-undang para pelapor dilindungi serta dirahasiakan," ucap Hutamrin.

Baca juga: FAKTA Nurhayati Jadi Tersangka Usai Laporkan Kades atas Dugaan Korupsi, Disebut Polisi Sesuai Hukum

Baca juga: Kabareskrim Turunkan Tim Cek Informasi Wanita di Cirebon Laporkan Korupsi Malah Dijadikan Tersangka

Nurhayati (kiri) dan Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar (kanan).
Nurhayati (kiri) dan Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar (kanan). (Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi)

Diketahui, dugaan korupsi yang dilaporkan Nurhayati yakni terkait APBDes Citemu Tahun Anggaran 2018-2020.

Kasus ini mencuat setelah Nurhayati menyampaikan kekecewaannya pada aparat penegak hukum karena telah ditetapkan sebagai tersangka pada akhir 2021.

Selama menjabat sebagai bendahara, Nurhayati sudah mengeluarkan anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sebanyak 16 kali selama 2018-2020.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar, mengatakan ada perbuatan yang membuat Nurhayati terjerat kasus dugaan korupsi bersama kepala desa.

Yakni menyerahkan anggaran dari APBDes untuk kegiatan di Desa Citemu ke kades bernama Supriyadi.

Menurut AKBP M Fahri Siregar, itu tidak boleh dilakukan karena dilarang oleh Pasal 66 ayat 2 hingga 4 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Seharusnya, Nurhayati menyerahkan uang itu ke kasi pelaksana kegiatan di desa, bukan ke kepala desa.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Tatang Guritno) (TribunJabar.id/Ahmad Imam Baehaqi)

Berita lain terkait Nurhayati

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas