Ingin Nikahi Mahasiswi, Pria Bersuami di Sulawesi Palsukan Surat Kematian Istri
Berbekal surat kematian palsu atas nama istri sahnya, dia berhasil menikahi WH, mahasiswi berusia 19 tahun yang juga masih tetangganya.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Kebelet ingin menikahi mahasiswi, seorang suami di Sulawesi rela berbohong mengatakan istrinya sudah meninggal dunia.
Tak hanya itu, untuk meluncurkan niatnya menikahi sang mahasiswi berusia 19 tahun, dia sampai memalsukan surat kematian sang istri.
Hal itu dilakukan oleh FH (38) warga Desa Bone Subur, Kecamatan Sabbang Selatan, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Berbekal surat kematian palsu atas nama istri sahnya, dia berhasil menikahi WH, mahasiswi berusia 19 tahun yang juga masih tetangganya.
Pernikahan FH dan WH itu terjadi pada Minggu (21/11/2021) lalu.
Baca juga: Oknum Camat di Tebingtinggi Sumut Tepergok Selingkuh dengan Anggota DPRD
Adapun pernikahan itu baru diketahui istri sah FH yakni Dalimang beberapa waktu lalu.
Padahal FH dan Dalimang yang sudah menikah sekitar 10 tahun sampai saat ini statusnya masih merupakan pasangan suami istri yang sah.
Merasa dikhianati oleh suaminya sendiri, Dalimang pun melaporkan hal ini ke Polres Luwu Utara.
Atas aduan tersebut kini FH dan WH menjadi daftar pencarian orang (DPO).
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Luwu Utara, Aipda Yuliany mengatakan FH dan WH dinyatakan DPO sesuai nomor registrasi laporan yakni LPB/256/XII/2022/SPKT/Res.Lutra tanggal 17 Desember 2022.
“FH membuat surat kematian palsu istrinya sendiri pada bulan November 2021 sebelum melangsungkan pernikahannya dengan WH.
Padahal istri pertamanya, Dalimang dalam kondisi masih hidup dan tinggal di Maluku.
Surat-surat tersebut digunakan FH sebagai laporan pengurusan perkawinan dengan WH,” kata Yuliany, saat dikonfirmasi, Senin (21/2/2022).
Menurut Yuliany, FH dan Dalimang awalnya tinggal di Maluku.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.