Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ingin Nikahi Mahasiswi, Pria Bersuami di Sulawesi Palsukan Surat Kematian Istri

Berbekal surat kematian palsu atas nama istri sahnya, dia berhasil menikahi WH, mahasiswi berusia 19 tahun yang juga masih tetangganya.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ingin Nikahi Mahasiswi, Pria Bersuami di Sulawesi Palsukan Surat Kematian Istri
Pixabay
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Kebelet ingin menikahi mahasiswi, seorang suami di Sulawesi rela berbohong mengatakan istrinya sudah meninggal dunia.

Tak hanya itu, untuk meluncurkan niatnya menikahi sang mahasiswi berusia 19 tahun, dia sampai memalsukan surat kematian sang istri.

Hal itu dilakukan oleh FH (38) warga Desa Bone Subur, Kecamatan Sabbang Selatan, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.

Berbekal surat kematian palsu atas nama istri sahnya, dia berhasil menikahi WH, mahasiswi berusia 19 tahun yang juga masih tetangganya.

Pernikahan FH dan WH itu terjadi pada Minggu (21/11/2021) lalu.

Baca juga: Oknum Camat di Tebingtinggi Sumut Tepergok Selingkuh dengan Anggota DPRD

Adapun pernikahan itu baru diketahui istri sah FH yakni Dalimang beberapa waktu lalu.

Padahal FH dan Dalimang yang sudah menikah sekitar 10 tahun sampai saat ini statusnya masih merupakan pasangan suami istri yang sah.

BERITA REKOMENDASI

Merasa dikhianati oleh suaminya sendiri, Dalimang pun melaporkan hal ini ke Polres Luwu Utara.

Atas aduan tersebut kini FH dan WH menjadi daftar pencarian orang (DPO).

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Luwu Utara, Aipda Yuliany mengatakan FH dan WH dinyatakan DPO sesuai nomor registrasi laporan yakni LPB/256/XII/2022/SPKT/Res.Lutra tanggal 17 Desember 2022.

“FH membuat surat kematian palsu istrinya sendiri pada bulan November 2021 sebelum melangsungkan pernikahannya dengan WH.

Padahal istri pertamanya, Dalimang dalam kondisi masih hidup dan tinggal di Maluku.


Surat-surat tersebut digunakan FH sebagai laporan pengurusan perkawinan dengan WH,” kata Yuliany, saat dikonfirmasi, Senin (21/2/2022).

Menurut Yuliany, FH dan Dalimang awalnya tinggal di Maluku.

Tetapi pada Juni 2021, FH pamit kepada Dalimang untuk pulang kampung di Desa Bone Subur.

Setelah tiba di Luwu Utara, FH mengubah Kartu Keluarga (KK) miliknya tanpa sepengetahuan Dalimang.

“Selama 6 bulan FH tidak kembali ke Maluku dan Dalimang mendapat informasi bahwa suaminya telah menikah dengan WH yang merupakan tetangganya sendiri,” ucap Yuliany.

Atas informasi yang didengarnya, Dalimang menuju ke langsung ke Luwu Utara dan mencari tahu kebenarannya.

Sesampainya di Luwu Utara yakni di Bone Subur, Dalimang tidak menemukan suaminya sehingga ia langsung melaporkan kasus ini ke Polres Luwu Utara.

Setelah polisi menerima laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyidikan dan mencari tahu keberadaan FH dan WH namun keduanya telah meninggalkan daerah.

“Kami sudah melakukan pencarian namun keduanya yakni FH dan WH sudah meninggalkan Bone Subur,” ujar Yuliany.

Sumber: Tribun Sumsel/Kompas.com

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Inilah Pria di Sulawesi yang Palsukan Kematian Istri Demi Nikahi Dedek Gemes, Jadi Buronan Polisi

Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas