Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Ajukan Banding Herry Wirawan Tetap Dihukum Mati, Ini Alasannya

JPU di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding atas vonis hukuman seumur hidup terdakwa rudapaksa 13 santriwati, Herry Wirawan.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Inza Maliana
zoom-in Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Ajukan Banding Herry Wirawan Tetap Dihukum Mati, Ini Alasannya
AFP/TIMUR MATAHARI
Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 orang santriwati, Herry Wirawan (tengah) menghadiri sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). Herry Wirawan divonis hukuman penjara seumur hidup, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman mati. AFP/TIMUR MATAHARI 

Sahroni berpendapat seharusnya hakim dapat memberikan hukuman yang lebih berat kepada Herry Wirawan.

Ini dilakukan karena apa yang sudah diperbuat Herry Wirawan sudah mencederai perasaan para korban maupun keluarganya.

"Saya melihat putusan ini kurang fair, mengingat apa yang sudah pelaku lakukan terhadap para korban."

"At least ada hukuman kebiri dan angka denda pidana maupun restitusi yang lebih besar bagi para korban."

"Putusan ini menurut saya sudah mencederai perasaan para korban maupun keluarganya, karena kurang sesuai dan jauh dari apa yang sudah pelaku perbuat," kata Sahroni dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (15/2/2022).

Baca juga: KemenPPPA dan Keluarga Korban Herry Wirawan Minta JPU Upayakan Hukum Banding Vonis dan Restitusi

Atas dasar itu, Sahroni menyampaikan dukungannya kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat jika akan mengajukan banding atas putusan hakim tersebut.

"Saya sebagai wakil ketua komisi III sangat mendukung jika Pak Kajati mau banding, terutama untuk hukuman kebiri kimianya."

Berita Rekomendasi

"Karena tentu harus kita perjuangkan hukuman maksimal bagi para pelaku biadab predator seksual seperti Herry Wirawan ini," sambung Sahroni.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Chaerul Umam)(TribunJabar.id/Nazmi Abdurrahman)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas