Pawai Ogoh-Ogoh Boleh Dilaksanan, Penonton Cukup di Depan Rumah
Dalam proses pawai ogoh-ogoh pelaksanaannya hanya dilakukan di wilayah banjar adat dengan peserta maksimal 25 orang.
Editor: cecep burdansyah
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Setelah melakukan rapat beberapa kali, akhirnya pawai ogoh-ogoh saat pangerupukan Nyepi saka 1944 di Denpasar resmi diizinkan.
Namun ada beberapa persyaratan yang harus diikuti peserta pawai, termasuk penonton.
Hal ini merupakan hasil keputusan Forkompinda bersama dengan MDA, Bendesa dan perwakilan Yowana di Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Senin (21/2).
Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa mengatakan, dalam proses pawai ogoh-ogoh pelaksanaannya hanya dilakukan di wilayah banjar adat dengan peserta maksimal 25 orang.
Baca juga: Praktik Mafia Visa di Bali: Ingin Jalur Cepat? Bayar Rp 5,5 Juta
Selain itu, banjar yang akan melaksanakan pawai ogoh-ogoh wajib melaporkan ogoh-ogohnya dan Pemkot Denpasar harus sudah menerima datanya, Jumat (25/2).
“Saya minta data berapa ogoh-ogoh yang ikut nyomya dan akan kami petakan dan jadikan pegangan,” kata Agus.
Ia mengatakan, jika tidak melapor pada batas waktu yang ditentukan maka pihaknya dengan tegas akan melarang.
“Kami minta Jumat ini sudah ada datanya. Kalau ada yang ikut nyomya tapi tidak melaporkan, maka kami bersama TNI Polri akan menindak tegas dan melarang mereka,” katanya.
Jangan sampai setelah diberikan kesempatan melakukan pawai muncul hal-hal yang tidak diinginkan.
Selain itu, peserta yang akan melakukan pawai ogoh-ogoh berjumlah 25 orang wajib sudah divaksinasi hingga dosis kedua. Penonton juga tidak diperbolehkan ikut mengikuti ogoh-ogoh tersebut keliling banjar.
“Ogoh-ogoh tetap keliling banjar. Penonton cukup diam di depan rumah. Tidak usah diikuti ogoh-ogohnya. Apalagi nanti kalau antarperbatasan banjar ogoh-ogohnya saling bertemu tentu akan berpotensi menimbulkan permasalahan,” katanya.
Baca juga: Praktik Mafia Visa di Bali Bersumber dari Hulu
Dalam hal pengawasan dan monitoring, Satgas Covid-19 dari tingkat dusun/banjar hingga kecamatan akan bersinergi dengan pecalang.
Ketua MDA Kota Denpasar, AA Ketut Sudiana mengatakan, pihaknya akan membuat surat keputusan dari hasil rapat tersebut.
Terkait dengan penilaian lomba ogoh-ogoh, penilaian akan dilakukan di masing-masing banjar tanpa pawai. “Untuk penilaian langsung ke banjar masing-masing. Tidak ada pawai saat penilaian,” katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.