Pawai Ogoh-Ogoh Boleh Dilaksanan, Penonton Cukup di Depan Rumah
Dalam proses pawai ogoh-ogoh pelaksanaannya hanya dilakukan di wilayah banjar adat dengan peserta maksimal 25 orang.
Editor: cecep burdansyah
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Setelah melakukan rapat beberapa kali, akhirnya pawai ogoh-ogoh saat pangerupukan Nyepi saka 1944 di Denpasar resmi diizinkan.
Namun ada beberapa persyaratan yang harus diikuti peserta pawai, termasuk penonton.
Hal ini merupakan hasil keputusan Forkompinda bersama dengan MDA, Bendesa dan perwakilan Yowana di Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Senin (21/2).
Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa mengatakan, dalam proses pawai ogoh-ogoh pelaksanaannya hanya dilakukan di wilayah banjar adat dengan peserta maksimal 25 orang.
Baca juga: Praktik Mafia Visa di Bali: Ingin Jalur Cepat? Bayar Rp 5,5 Juta
Selain itu, banjar yang akan melaksanakan pawai ogoh-ogoh wajib melaporkan ogoh-ogohnya dan Pemkot Denpasar harus sudah menerima datanya, Jumat (25/2).
“Saya minta data berapa ogoh-ogoh yang ikut nyomya dan akan kami petakan dan jadikan pegangan,” kata Agus.
Ia mengatakan, jika tidak melapor pada batas waktu yang ditentukan maka pihaknya dengan tegas akan melarang.
“Kami minta Jumat ini sudah ada datanya. Kalau ada yang ikut nyomya tapi tidak melaporkan, maka kami bersama TNI Polri akan menindak tegas dan melarang mereka,” katanya.
Jangan sampai setelah diberikan kesempatan melakukan pawai muncul hal-hal yang tidak diinginkan.
Selain itu, peserta yang akan melakukan pawai ogoh-ogoh berjumlah 25 orang wajib sudah divaksinasi hingga dosis kedua. Penonton juga tidak diperbolehkan ikut mengikuti ogoh-ogoh tersebut keliling banjar.
“Ogoh-ogoh tetap keliling banjar. Penonton cukup diam di depan rumah. Tidak usah diikuti ogoh-ogohnya. Apalagi nanti kalau antarperbatasan banjar ogoh-ogohnya saling bertemu tentu akan berpotensi menimbulkan permasalahan,” katanya.
Baca juga: Praktik Mafia Visa di Bali Bersumber dari Hulu
Dalam hal pengawasan dan monitoring, Satgas Covid-19 dari tingkat dusun/banjar hingga kecamatan akan bersinergi dengan pecalang.
Ketua MDA Kota Denpasar, AA Ketut Sudiana mengatakan, pihaknya akan membuat surat keputusan dari hasil rapat tersebut.
Terkait dengan penilaian lomba ogoh-ogoh, penilaian akan dilakukan di masing-masing banjar tanpa pawai. “Untuk penilaian langsung ke banjar masing-masing. Tidak ada pawai saat penilaian,” katanya.
Untuk penilaian ini akan dibagi selama empat hari sesuai dengan kecamatan di Denpasar. Kamis (24/2) akan dilakukan penilaian untuk ST di wilayah Kecamatan Denpasar Utara.
Jumat (25/2) untuk ST di wilayah Kecamatan Denpasar Timur. Sabtu (26/2) untuk ST di Kecamatan Denpasar Selatan. Minggu (27/2) untuk ST di Kecamatan Denpasar Barat.
Baca juga: Putri Bali Laksmi Siap Bertarung ke Ajang Putri Nasional Tahun 2022, Cok Ace Beri Wejangan
Sementara itu, pelaksanaan melasti serangkaian Nyepi saka 1944 di Denpasar diserahkan kepada masing-masing desa adat. Dari 35 desa adat yang ada di Denpasar, ada yang akan melaksanakan melasti dan ada pula yang ngubeng.
“Untuk pelaksanaan makiis atau melasti akan dilakukan dengan fleksibel sesuai dengan keputusan di desa adat serta dresta masing-masing desa adat,” kata Ketut Sudiana seusai rapat terkait pelaksanaan Nyepi saka 1944 di Kantor Wali Kota Denpasar.
Jika melaksanakan melasti, peserta yang terlibat maksimal 50 persen dari kapasitas pantai. Untuk desa adat yang ngubeng, pratima Ida Bhatara akan ditempatkan di Pura Bali Agung atau pada pemerajan masing-masing.
Yang dibawa ke pantai hanya upakara yang dilakukan oleh Jero Mangku dan prajuru dengan jumlah terbatas.
Pihaknya mengatakan, lokasi melasti, khususnya Pantai Padanggalak dan pantai kawasan Sanur akan diatur waktu pelaksanaannya.
“Untuk menghindari kerumunan, kami akan atur waktunya dari pagi sampai sore, apalagi untuk di Pantai Padanggalak yang digunakan 10-15 desa adat. Ini kami lakukan untuk menghindari kerumunan,” katanya.
Baca juga: Kisah Chef yang Diputus Kontrak dari Pekerjaannya Malah Sukses Jadi Juragan Bebek Goreng
Terkait Tawur Kesanga yang dilaksanakan 2 Maret 2022, dilaksanakan di perempatan atau catus pata masing-masing desa adat. Prosesi ini akan melibatkan pemangku, prajuru, dan krama desa adat dengan sangat terbatas.
“Intinya disesuaikan dengan kebutuhan, agar tidak menimbulkan keramaian,” katanya. Begitupun saat Ngembak Geni, jika melakukan silaturahmi ke kerabat agar memperhatikan protokol kesehatan.
Dalam pelaksanaan monitoring Nyepi saka 1944, pecalang di Denpasar akan menggunakan motor listrik. Hal ini dilakukan untuk memudahkan pecalang dalam memantau, khususnya yang wilayahnya luas.
“Dalam rangka penggunaan sumber energi bersih, ada diberikan pinjaman berupa kendaraan listrik,” kata Ketut Sudiana.
Masing-masing desa adat di Kota Denpasar yang berjumlah 35 desa adat ini akan dipinjami satu motor listrik. Motor listrik ini akan diberikan, Sabtu (26/2). Motor ini akan digunakan untuk memantau mulai 26 Februari 2022 hingga pelaksanaan Nyepi.
Sementara itu di Bangli, pawai ogoh-ogoh akhirnya diperbolehkan. Kendati demikian, para peserta pawai diwajibkan mengikuti sejumlah syarat tertentu. Bendesa Madya MDA Bangli, Jro Ketut Kayana mengatakan, pihaknya mengacu pada aturan provinsi, baik Instruksi Gubernur maupun SE MDA Provinsi.
"Ogoh-ogoh tetap diizinkan dengan persyaratan hanya diarak di wewidangan (wilayah) banjar. Kemudian peserta maksimal 25 orang, harus sudah vaksin dua kali, wajib mengenakan masker, serta pengarak harus sudah swab sebelum mengarak ogoh-ogoh," jelasnya, Senin.
Mengenai kewajiban swab, Jro Kayana menyebut akan disediakan oleh pihak Pemda. Namun untuk persoalan teknis yang lebih detail, ia mengaku akan dirapatkan dengan pasikian yowana tingkat kabupaten, dan di masing-masing kecamatan, Selasa (22/2).
Disinggung soal Banjar yang melaksanakan pawai ogoh-ogoh, Bendesa asal Banjar Adat Sala, Desa Abuan, Kecamatan Susut itu mengatakan berdasarkan data per tanggal 14 Februari, tercatat ada 122 ogoh-ogoh yang terdaftar dari 366 Banjar Adat yang ada. (sup/mer)
Baca juga: Sedang Nyaman di Jerman, Habibie Dipanggil Soeharto dan Mendarat Saat Jakarta Membara (1)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.