Polda Jabar Sebut Nurhayati Bukan Pelapor Kasus Korupsi Kades Citemu, Terungkap Sosok yang Melapor
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo, mengatakan Nurhayati bukan pelapor kasus dugaan korupsi APBDes Citemu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Penulis: Nuryanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
"Status Nurhayati saya rahasiakan karena membahayakan keselamatannya," katanya kepada Kompas.com di Desa Citemu, Selasa.
Baca juga: Masyarakat Anti Korupsi Turut Komentari Kasus Nurhayati, Pelapor Korupsi yang Jadi Tersangka
Baca juga: Soal Kasus Nurhayati Pelapor Korupsi yang Jadi Tersangka, Kompolnas: Ini Preseden Buruk
Lalu, demi keselamatan Nurhayati, Lukman melaporkan kasus dugaan korupsi itu ke kepolisian atas nama Lembaga BPD Citemu.
Pelaporan Nurhayati kepada lembaga BPD Citemu disertai bukti foto dan dokumen-dokumen yang mengarah pada tindakan korupsi kepala desanya.
Kesalahan Nurhayati yang Membuatnya Jadi Tersangka
Diberitakan TribunJabar.id, dalam kapasitasnya sebagai bendahara desa, Nurhayati menyerahkan uang untuk kegiatan proyek di desa tersebut ke kepala desa, bukan ke pelaksana kegiatan.
"Perbuatan Nurhayati telah memperkaya tersangka Supriyadi."
"Dari dasar itu penyidik melakukan penetapan saudari Nurhayati menjadi tersangka dan juga mengirimkan berkas perkara ke JPU, dan keduanya berkas perkara baik itu tersangka Supriyadi maupun tersangka Nurhayati dinyatakan P-21 atau dinyatakan lengkap oleh JPU," ucap Kombes Ibrahim Tompo, Selasa.
Selama diperiksa sebagai saksi, ungkap dia, Nurhayati memberi keterangan secara kooperatif.
Namun, perbuatan Nurhayati yang memberikan uang kepada Supriyadi selaku kepala desa, bukan ke pelaksana kegiatan anggaran dianggap melawan hukum.
"Walaupun (Nurhayati) tidak menikmati uangnya, namun hal ini yang melanggar Pasal 66 permendagri Nomor 20 tahun 2018 tentang Sistem Keuangan Dana Desa yang mengatur tata kelola regulasi dan sistem administrasi keuangan," imbuhnya.
Baca juga: Nurhayati Jadi Tersangka, LPSK: Bisa Buat Publik Takut untuk Laporkan Kasus Korupsi
Baca juga: Soal Kasus Nurhayati, KPK dan Bareskrim Polri akan Turun Tangan
Sebagai bendahara desa, Nurhayati seharusnya dianggap sudah mengetahui aturan tersebut.
"Seharusnya saudari Nurhayati memberikan uang kepada pelaksana kegiatan anggaran, namun anggaran tersebut diberikan kepada kepala desa atau kuwu dan hal ini sudah berlangsung selama tiga tahun anggaran."
"Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara dan hal ini tentunya melanggar pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 KUHP," terang Ibrahim.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJabar.id/Nazmi Abdurrahman) (Kompas.com/Kontributor Kompas TV Cirebon, Muhammad Syahri Romdhon)