Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dramatis! Bak Film Action, Debt Collector Bertarung Menebas Debitur Hingga Tewas, Hakim Tunda Vonis

Sejurus kemudian, Benny masuk ke dalam kantor untuk mengambil beberapa bilah pedang dan senjata tajam yang tersimpan di dalam kantor.

Editor: cecep burdansyah
zoom-in Dramatis! Bak Film Action, Debt Collector Bertarung Menebas Debitur Hingga Tewas, Hakim Tunda Vonis
Net
Ilustrasi perkelahian 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Sidang vonis terhadap tujuh terdakwa kasus pengeroyokan dan penebasan hingga menewaskan salah satu korbannya, Gede Budiarsana di Monang Maning ditunda.

Ditundanya sidang vonis, lantaran majelis hakim pimpinan I Putu Suyoga belum siap dengan surat putusan.

Penundaan pembacaan amar putusan disampaikan majelis hakim dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (22/2).

Para terdakwa yang menjalani sidang adalah I Wayan Sadia (39), Benny Bakarbessy (41), Jos Bus Likumahwa (30), Fendy Kainama (31), Gerson Pattiwaelapia (33), I Gusti Bagus Christian Alevanto (23), dan Dominggus Bakarbessy (23).

Baca juga: Praktik Mafia Visa di Bali: Ingin Jalur Cepat? Bayar Rp 5,5 Juta

Diketahui, ketujuh terdakwa yang bekerja sebagai debt collector atau biasa disebut mata elang ini mengeroyok dan menebas dua korbannya, Ketut Widiada alias Jero Dolah (korban selamat) dan Gede Budiarsana (korban meninggal) di Jalan Subur, Monang Maning, Denpasar.

"Amar putusan kami belum siap. Jadi sidang kami tunda," jelas Hakim Ketua I Putu Suyoga. Sidang akan kembali digelar, Kamis (10/3).

Hal senada juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Putu Swadharma Diputra. "Sidang putusan ditunda. Majelis hakim belum siap dengan surat putusannya," terang jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar ini.

Berita Rekomendasi

Diberitakan sebelumnya, JPU telah melayangkan tuntutan pidana kepada para terdakwa. Terdakwa Wayan Sadia dituntut pidana penjara 14 tahun.

Ia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP.

Sedangkan enam terdakwa lainnya (berkas terpisah), yakni Benny Bakarbessy, Jos Bus Likumahwa, Fendy Kainama, Gerson Pattiwaelapia, I Gusti Bagus Christian Alevanto, dan Dominggus Bakarbessy masing-masing dituntut pidana penjara selama empat tahun.

Oleh JPU, Benny dkk dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terang dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang. Mereka dijerat pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP.

Seperti dibeberkan dalam surat dakwaan JPU, peristiwa berdarah itu terjadi di simpang Jalan Subur-Kalimutu, Monang Maning, Denpasar, Jumat 23 Juli 2021 sekitar pukul 16.45 Wita.

Awalnya Ketut Widiada alias Jero Dolah (korban selamat) dan Gede Budiarsana (korban meninggal) mendatangi kantor PT Beta Mandiri Muti Solution, di Jalan Gunung Patuha, Munang-Maning, Denpasar.

Korban Widiada menanyakan sepeda motor Yamaha Lexi yang hendak ditarik, karena menunggak pembayaran kredit selama satu tahun di Finance BAF.

Tak lama berselang terjadi ketegangan antara Widiada dengan keenam terdakwa. Saat itu Widiada hendak merekam kejadian menggunakan ponsel (HP) miliknya. Tapi, terdakwa Jos Bus merampasnya.

Tidak terima ponselnya dirampas, korban Budiarsana mendorong kening terdakwa Jos Bus. Tindakan itu membuat terdakwa Gerson memukul pipi kiri Budiarsana menggunakan tangan kanan mengepal sebanyak tiga kali.

Baca juga: Pelabuhan Gilimanuk-Denpasar Macet Total Tertutup Puluhan Truk Besar yang Lakukan Aksi Mogok

Sejurus kemudian, terdakwa Benny masuk ke dalam kantor untuk mengambil beberapa bilah pedang dan senjata tajam yang tersimpan di dalam kantor. Benny lalu keluar mengacungkan pedang ke arah Widiada dengan berteriak “Habisi! Bunuh dia!”.

Lalu Benny mengayunkan parangnya ke arah Widiada, namun Widiada berhasil memegang gagang pedang tersebut dengan kedua tangannya.

Melihat itu, terdakwa Gusti Bagus Christian memukul Widiada dengan menggunakan kursi plastik yang ada di tempat tersebut. Terdakwa lainnya lantas ikut memukul.

Widiada terjatuh kemudian ditindih terdakwa Benny. Sementara korban Budiarsana dikeroyok terdakwa Jos Bus, Gerson, dan Fendy Kainama.

Terjadi pergulatan dan baku hantam hebat antara Widiada dan para terdakwa. Namun, karena kalah jumlah Widiada berlari dengan berkata kepada korban Budiarsana agar lari.

“De, melaib, De (De, lari, De),”. Korban Budiarsana masih dikeroyok dan tak bisa melepaskan diri.

Saat itu, terdakwa I Wayan Sadia (terdakwa dalam penuntutan terpisah) memiting leher Budiarsana.

Baca juga: Pelabuhan Gilimanuk-Denpasar Macet Total Tertutup Puluhan Truk Besar yang Lakukan Aksi Mogok

Setelah berusaha, Widiada dan Budiarsana berhasil melarikan diri. Saat mereka berlari, terdakwa Fendy sempat melemparkan batu dan mengenai punggung Widiada.

Para terdakwa juga sempat mengejar kedua korban. Saat melakukan pengejaran tersebut para terdakwa membawa pedang dan senjata tajam yang sebelumnya disimpan terdakwa Benny Bakarbessy.

Sementara itu terdakwa Sadia sempat dilukai oleh korban Budiarsana dengan pedang yang dibawanya.

Pedang yang dipegang Budiarsana tersebut merupakan pedang yang berhasil direbutnya saat terjadi perkelahian.

Baca juga: Dishub Santai Tanggapi Demo Truk Besar di Jalur Gilimanuk-Denpasar, Harusnya Pengusaha Sadar Diri

Karena terdesak, Widiada dan Budiarsana keluar dari kantor tersebut. Terdakwa Sadia menggunakan kakinya menghalangi jalan korban Budiarsana, sehingga badan korban hampir terjatuh dan pedang yang dipegangnya menjadi terlepas.

Terdakwa Sadia mengambil pedang yang terjatuh tersebut lalu mengejar korban Budiarsana. Korban Budiarsana yang lari berusaha naik ke bagian belakang mobil pikap yang melintas sambil bergelantungan.Karena tidak kuat bergelantungan, korban Budiarsana terjatuh.

Saat terjatuh, terdakwa yang mengejar kemudian mendekati korban Budiarsana lalu menebas dengan pedang yang dipegang. Korban Budiarsana berusaha menangkis dan melindungi diri dengan kedua tangannya, sehingga kedua tangan korban terkena tebasan pedang.

Saat korban Budiarsana terjatuh, terdakwa kemudian kembali menebas korban dengan pedang yang dipegangnya dan mengenai bagian belakang kepala korban sebanyak dua kali.

Sehingga korban Budiarsana mengeluarkan banyak darah serta terkapar di tengah jalan. Akibatnya korban Budiarsana meninggal dunia. (can)

Baca juga: Made Suka Pingsan Saat Diwawancarai Wartawan Setelah Bersembahyang di Pura PN Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas