Tim Kuasa Hukum Nurhayati Tunda Ajukan Praperadilan karena Mendapat Atensi dari Mahfud MD
Tim Kuasa hukum Nuhayati menunda pengajuan praperadilan ke Pengadilan Negeri Kota Cirebon.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNNEWS.COM, CIREBON - Tim Kuasa hukum Nuhayati menunda pengajuan praperadilan ke Pengadilan Negeri Kota Cirebon.
Nurhayati adalah Bendahara Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat yang mengaku dijadikan tersangka karena melaporkan kasus korupsi di desanya.
Perwakilan kuasa hukum Nurhayati, Elyasa Budianto, mengatakan penundaan praperadilan dilakukan dikarenakan tim kuasa hukum mendapat sinyal dari Menkopolhukam RI Mahfud MD.
Menurut dia, Kemenkopolhukam RI berjanji memberikan perlindungan kepada Nurhayati yang ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang dilakukan Kuwu Citemu, Supriyadi.
Baca juga: ICW Desak KPK Supervisi Kasus Nurhayati, Pelapor Kasus Korupsi yang Jadi Tersangka
Karena itu, pihaknya menunda pengajuan berkas permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Kota Cirebon untuk menggugurkan status tersangka terhadap Nurhayati.
"Awalnya, kami berencana memasukkan berkas praperadilan hari ini, tapi ada atensi dari Pak Mahfud MD sehingga ditunda," kata Elyasa Budianto saat ditemui di PN Kota Cirebon, Jalan Wahidin, Kota Cirebon, Rabu (23/2/2022) sore.
Ia mengatakan, Kemenkopolhukam RI meminta Nurhayati mengirim surat yang menjelaskan tentang duduk persoalan yang dialaminya hingga ditetapkan sebagai tersangka.
Elyasa pun menunjukkan surat tersebut yang telah ditandatangani Nurhayati dan dipastikan akan dikirim pada hari ini ke Kemenkopolhukam RI di Jakarta.
"Atas dasar itulah, kami tim kuasa hukum Ibu Nurhayati memutuskan untuk menunda pengajuan berkas praperadilan ini," ujar Elyasa Budianto.
Elyasa mengakui belum mengetahui upaya hukum yang akan ditempuh Kemenkopolhukam untuk menyelesaikan kasus yang menjerat Nurhayati.
Namun, ia meyakini keberpihakan Kemenkohulkam RI kepada Nurhayati sehingga bakal mengupayakan mekanisme hukum yang menguntungkan bagi kliennya.
Pihaknya juga berharap, Kemenkopolhukam RI memberikan perlindungan kepada Nurhayati yang telah membongkar penyelewengan anggaran Desa Citemu dan jalan tengah dalam menyelesaikan kasus tersebut.
"Yang pasti solusinya harus konkret dan win-win solutions. Kami yakin ada kekuasaan yang bisa mengambil alih untuk menguntungkan rakyat," kata Elyasa Budianto.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Tim Kuasa Hukum Nurhayati Tunda Pengajuan Praperadilan Karena Hal Ini, Harus Ada Win-Win Solution