53 Kg Sabu yang Tersimpan di dalam Perahu Diduga Berasal dari Thailand
AW dan BQ diamankan sejak tanggal 14 Februari 2022 di Dusun Karya, Desa Daya Bedy, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh.
Editor: Dewi Agustina
Pengungkapan 53 kilogram sabu ini berkat kerja sama Tim Satgas Siger Polda Lampung, Ditjen Bea Cukai dan Ditnarkoba Polda Aceh.
Dalam ungkap kasus jaringan internasional ini, Polda Lampung turut menangkap dua orang tersangka AW (37) dan BQ (37).
Keduanya memiliki peran penting dalam sindikat peredaran gelap narkoba jaringan internasional.
Wakapolda Lampung Brigjen Pol Subiyanto mengatakan penangkapan berawal dari penangkapan tersangka AW.
AW diamankan di rumahnya, di Dusun Karya, Desa Daya Bedy, Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang, Aceh (14/2/2022) sekira pukul 02.00 WIB.
Setelah dilakukan penggeledahan di kediaman tersangka AW, tim gabungan menyita barang bukti berupa 3 unit ponsel.
Selanjutnya dilakukan interogasi, dan dari keterangan AW diketahui bahwa sabu sabu miliknya disimpan di perahu yang berada di pinggir pantai Pulau Kampai, Langkat, Sumatera Utara.
Kemudian tim satgas mengamankan tersangka BQ di tempat yang disebutkan oleh tersangka AW.
"Ditemukan 51 bungkus sabu seberat 53,6 kilogram yang disimpan dalam sterofoam dan disembunyikan dalam kapal motor," kata Wakapolda Lampung, Brigjen Pol Subiyanto.
Subiyanto menambahkan, pengungkapan yang dilakukan tim Satgas Siger Polda Lampung tidak lepas berkat kerjasama sejumlah pihak.
Antara lain Ditnarkoba Polda Aceh dan Ditjen Bea Cukai.
"Berkat sinergi dengan sejumlah pihak termasuk dengan Polda Aceh," kata Subiyanto.
Baca juga: 30 Kg Sabu Asal Malaysia Gagal Diselundupkan ke Sulawesi Tengah, Pemesannya Jadi DPO
Sabu Diselundupkan dari Thailand
Berdasarkan keterangan tersangka AW, barang bukti narkotika jenis sabu sabu seberat 53,6 kilogram didapat dari seseorang berinisial AD (DPO).