Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

53 Kg Sabu yang Tersimpan di dalam Perahu Diduga Berasal dari Thailand

AW dan BQ diamankan sejak tanggal 14 Februari 2022 di Dusun Karya, Desa Daya Bedy, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in 53 Kg Sabu yang Tersimpan di dalam Perahu Diduga Berasal dari Thailand
Bea Cukai
Bea Cukai Lampung bersama satuan tugas Siger Kepolisian Daerah (Polda) Lampung dan Kepolisian Daerah (Polda) Aceh berhasil menggagalkan peredaran jaringan narkotika internasional berupa sabu-sabu seberat 53,6 kilogram. 

AD diketahui merupakan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal dan menetap di negara Thailand.

Barang tersebut didapat AW dengan cara memerintahkan BQ, IY (DPO) dan TC (DPO) menemui 3 orang warga negara Thailand, di laut lepas selat malaka, perbatasan Thailand - Malaysia - Indonesia.

Tersangka AW juga mengakui dirinya mendapat upah jasa sebesar Rp 23 juta per kilogram nya, dari tersangka AD yang saat ini masih dalam pengejaran.

Dirnarkoba Polda Aceh Kombes Pol Ruddi Setiawan mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi Tim Satgas Siger Polda Lampung mengenai penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum perairan Aceh.

"Dari informasi tersebut, kami bersama tim gabungan menemukan narkoba di laut," kata Ruddi, Rabu (23/2/2022) kemarin.

Menurutnya, saat ini masih dilakukan pengembangan untuk menangkap sejumlah DPO yang terlibat dalam sindikat peredaran narkoba jaringan internasional.

Ruddi menambahkan, kedua tersangka yang berhasil diamankan tersebut berencana mengedarkan sabu di wilayah Lampung dan sekitarnya.

BERITA TERKAIT

"Barang bukti tersebut akan diedarkan di wilayah Lampung dan Pulau Jawa. Sudah berapa kali mereka terlibat, masih kita dalami lagi," kata Ruddi.

53 Kilogram Sabu Bisa Jadi Suplai Selama Satu Bulan

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung mengapresiasi upaya ungkap kasus peredaran gelap narkoba yang dilakukan tim gabungan, bersama Polda Lampung.

Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Edi Swasono mengatakan, dari jumlah barang bukti yang disita yang mencapai 53 Kilogram bisa untuk suplai kebutuhan pengguna Narkoba di Lampung selama satu bulan lebih.

Dari hasil penelitian yang dilakukan pihaknya, bisa diasumsikan kebutuhan pengguna Narkoba jenis sabu di Lampung dalam 1 bulan sebanyak 32 kilogram.

"Jadi kalau kita lihat, ini (barang bukti sabu) merupakan suplai yang luar biasa," kata Edi, Rabu (23/2/2022) kemarin.

Edi menambahkan, secara geografis Provinsi Lampung merupakan tempat transit dalam peredaran gelap narkoba.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas