Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria Lampung Jadi Tersangka Kasus Penipuan Sistem Bagi Hasil Ternak Sapi, Korban Rugi Rp 70 Juta

Pelaku meminta kepada korba ternak yang ia urus dengan sistem gaduh (bagi hasil) dari setiap ternak yang melahirkan

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pria Lampung Jadi Tersangka Kasus Penipuan Sistem Bagi Hasil Ternak Sapi, Korban Rugi Rp 70 Juta
IST
Ilustrasi - Pria Lampung Tengah diciduk polisi karena jadi tersangka kasus penipuan terhadap warga Bekasi Jawa Barat terkait investasi ternak sapi 

Dia bilang per ekornya sapi tersebut mau dijual Rp 29 juta dan mau dijual sebanyak dua ekor," kata Sawal, Kamis (24/2/2022).

Dilanjutkan Sawal, total ia mentransfer uang ke rekening bank milik Selo sebanyak lima kali dengan jumlah total Rp 71 juta.

"Setelah saya cek, ternyata semua sapi yang ia bilang sudah dibeli dan akan diternak tidak ada, dan di rumahnya pun tidak ada sapi-sapi milik saya," jelasnya.

Korban akhirnya melaporkan pelaku Selo ke Mapolsek Seputih Banyak untuk dilakukan penyelidikan hukum terkait aksi penipuan pelaku Selo.

Baca juga: Cegah Harga Makin Melonjak, Anggota DPR Minta Kementan Cek Stok Sapi Siap Potong

Mendapat laporan korban Sawal, pihak Polsek Seputih Banyak melakukan penyelidikan, dan akhirnya menangkap pelaku Selo di rumahnya, Minggu (20/2/2022) lalu.

Kapolsek Seputih Banyak Iptu Chandra Dinata mewakili Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menerangkan, pihaknya mengumpulkan bukti-bukti aksi penipuan oleh pelaku Selo.

"Kami amankan barang bukti struk transfer bank dari korban ke pelaku, masing-masing (transferan) hingga puluhan juta rupiah dan telah dilakukan sebanyak lima kali," kata Iptu Chandra Dinata.

BERITA REKOMENDASI

Ditambahkan Chandra, pihaknya juga mengamankan barang bukti kartu ATM bank atas nama pelaku, satu helai celana panjang biru merek Leon, satu helai kaus merk RSCH warna abu-abu milik pelaku.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku Selo dijerat Pasal 378 KUHPidana dan atau 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Pelaku Selo mengakui perbuatannya melakukan penipuan kepada korban Sawal. Bahkan sejak pertama meminta sapi kepada korban, sapi tersebut sudah dijual oleh pelaku.

"Sapi pertama saya jual (tanpa sepengetahuan korban), Rp 11 juta, dan uangnya saya pakai untuk keperluan pribadi saya," ujar Selo di Mapolsek Seputih Banyak.

Tak sampai di situ, pelaku hanya memamerkan sapi-sapi milik orang lain seolah-olah itu punya korban, padahal sapi jenis Limosin yang dibeli korban tak pernah dibeli oleh pelaku. 


Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Pria Asal Lampung Tengah Diciduk Polisi Seusai Tipu Warga Bekasi dengan Kedok Investasi Ternak Sapi

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas