Terdakwa Pemberi Suap ke Bupati Muba Mengaku Memberi Uang ke Pejabat Adalah Lumrah
Terdakwa mengaku tidak tahu bila memberi sejumlah uang ke pejabat di PUPR Muba adalah perbuatan melanggar hukum.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Suhandy terdakwa pemberi suap ke Bupati Muba memohon hukuman seringan-ringannya kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (24/2/2022)
Dalam nota pembelaan (pledoi) yang dibacakannya di persidangan, Suhandy mengaku tidak tahu bila memberi sejumlah uang ke pejabat di PUPR Muba adalah perbuatan melanggar hukum.
Secara gamblang dia mengungkapkan, pemberian uang tersebut juga dilakukan karena mendapat pengaruh dari oknum di PUPR Muba yang kini juga berstatus tersangka atas kasus serupa.
"Saya dipengaruhi oleh tersangka Edy Umari (Kabid di Dinas PUPR Muba). Saya kira pemberian seperti itu lumrah dilakukan oleh kontraktor," ujarnya dalam sidang beragendakan pembacaan pledoi di Pengadilan Tipikor secara virtual.
Baca juga: Eks Dirut Sarana Jaya Yoory Pinontoan Akan Jalani Sidang Vonis Terkait Kasus Tanah Munjul Hari Ini
Dalam kesempatan ini, Suhandy juga menyampaikan permohonan maaf atas perbuatannya yang sama saja tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
"Saya menyesali perbuatan itu, dan atas adanya kasus yang menimpa saya ini, semoga bisa menjadi pelajaran bagi rekan-rekan kontraktor lainnya," ucap dia.
Sementara itu, Titis Rachmawati, kuasa hukum Suhandy mengatakan, pihaknya tak keberatan klien mereka dituntut JPU KPK dengan pasal 5 ayat 1a Jo 65 ayat 1 KUHP.
Akan tetapi, mereka merasa merasa keberatan dengan tuntutan 3 tahun penjara terhadap Suhandy.
Baca juga: Sejumlah Direktur Perusahaan Dipanggil KPK Terkait Korupsi Bupati Penajam Paser Utara
Menurutnya tuntutan tersebut cukup tinggi bila berkaca dengan hukuman pada kasus lain yang nyaris serupa.
"Maka dari itu kami meminta hukuman seringan ringannya pada majelis hakim. Apabila majelis hakim berpendapat lain, kami mohonkan agar majelis hakim dapat memberikan hukuman seadil-adilnya," ucapnya.
Terpisah, JPU KPK, Taufiq Ibnugroho menyatakan pihaknya tetap pada tuntutan terhadap Suhandy.
"Atas pledoi terdakwa, kami akan langsung menjawab secara lisan, dan menyatakan tetap pada tuntutan," ujarnya.
Baca juga: Ritel di Pagaralam Sumsel Syaratkan Minimal Belanja Rp 50 Ribu Agar Bisa Beli MInyak Goreng
Untuk diketahui, JPU KPK menuntut Suhandy dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp. 150 juta dengan subsidair 4 bulan.
Berdasarkan pertimbangan JPU, perbuatan Suhandy dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Sedangkan hal meringankan terdakwa Suhandy selama persidangan dinilai koperatif.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Suhandy Terdakwa Pemberi Suap ke Bupati Muba Mohon Hukuman Seringan-ringannya