2 Wanita di Bantul Peras Karyawan Toko hingga Rp 10 Juta, Modus Jadi Wartawan Gadungan
Kasus pemerasan dengan modus wartawan gadungan terjadi di Kabupaten Bantul, DIY. i pelakunya dua orang wanita, berinisial NS (58) dan MA (37).
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus pemerasan dengan modus wartawan gadungan terjadi di Kabupaten Bantul, DIY.
Diketahui yang menjadi pelakunya dua orang wanita, berinisial NS (58) dan MA (37).
Selain keduanya ada pelaku lain seorang laki-laki berinisial AS (51).
Sementara korbannya pegawai sebuah toko roti.
Akibat ulah ketiganya, korban mengalami kerugian hingga Rp 10 juta.
Kapolres Bantul, AKBP Ihsan menyatakan, bahwa pelaku merupakan sindikat yang menyasar toko jejaring atau toko retail di beberapa daerah, termasuk yang terbaru adalah di Kabupaten Bantul.
Baca juga: Sopir Truk di Medan Sumut Disebut Jadi Korban Pemerasan 3 Oknum Ormas
Kronologi kasus bermula pada Kamis 3 Februari 2022 lalu, dua orang pelaku yakni NS (58) perempuan asal Pabean Cantian, Surabaya dan AS (51) pria asal Simokerto, Surabaya membeli makanan dan minuman di dua toko jejaring yang berbeda.
"Pelaku mendatangi dua toko retail di wilayah Jalan Parangtritis untuk membeli makanan kecil dan minuman," ujarnya Kamis (24/2/2022).
Di toko pertama mereka membeli roti dan minuman, kemudian di toko kedua mereka membeli onigiri.
Tiga hari setelahnya, pada Minggu (6/2/2022) mereka kembali untuk komplain.
Saat komplain tersebut MA (37) perempuan asal Jebres, Surakarta turut dalam aksi pemerasan dan mengaku sebagai anak dari NS.
"Ketiga pelaku kembali mendatangi toko jejaring tersebut. untuk komplain terkait status roti tersebut dianggap kadaluarsa. Salah satu pelaku, mengatakan bahwa setelah memakan roti tersebut merasa mual muntah, intinya badannya tidak enak. Di roti tersebut tertera expired tanggal 4 Februari, yang bersangkutan beli tanggal 3 tapi datang tanggal 6," urainya.
Dalam kejadian itu tersangka AS bertindak sebagai eksekutor dan mengintimidasi, menakut-nakuti pegawai yang ada di toko tersebut.
Apalagi tersangka saat beraksi mengaku sebagai wartawan, dilengkapi dengan rompi bertulis pers dan menunjukan kartu pers.
"Mereka menakut-nakuti apabila kasus ini tidak diselesaikan atau tidak mendapat ganti rugi, akan diviralkan oleh pelaku," imbuhnya.
Sementara NS yang mengaku sebagai ibu dari MA pun ikut marah-marah dan meminta pertanggungjawaban karena anaknya sakit setelah memakan roti tersebut.
Pegawai toko pun semakin ciut setelah mereka diancam dengan Undang-undang perlindungan konsumen.
Bahkan tersangka membawa makalah berisi tentang UU perlindungan konsumen khususnya terkait barang kadaluarsa.
Baca juga: Petentang Petenteng Palak Pedagang Kuliner, 5 Preman Pasar Lama Tangerang Dibekuk Polisi
Dan di toko jejaring pertama tersebut, akhirnya ada kesepakatan di mana pelaku meminta ganti rugi sebesar Rp 10 juta dan ini disanggupi oleh pemilik toko tersebut.
Usai berhasil mendapatkan ganti rugi di toko pertama, para pelaku mendatangi toko kedua dan melancarkan modus serupa.
Namun di toko kedua mereka gagal memeras pegawai tokonya.
Pegawai berdalih bahwa onigiri yang dibeli pelaku berasal dari suplier dan mereka pun tidak dapat mempertanggungjawabkannya.
"Sehingga tersangka menitipkan nomor telepon, apabila suplier datang agar untuk menghubunginya," ucapnya.
Benar saja, setelah itu terjadi pertemuan antara suplier dan tersangka di sebuah hotel di wilayah Sewon.
Di sana tersangka kembali melancarkan modusnya dan memeras korban.
"Awalnya minta sejuta kemudian meminta Rp 10 juta, namun tidak terjadi kesepakatan karena anggota kami sudah duluan melakukan penangkapan terhadap pelaku," ujarnya.
Kapolres menyatakan, setelah mendapat informasi di TKP pertama, dirinya langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.
Petugas kepolisian berhasil mengendus keberadaan tersangka di hotel tersebut dan mengamankan ketiga tersangka.
"Saat itu sedang berlangsung transaksi kedua, tapi bisa kita gagalkan sehingga tidak terjadi pemerasan untuk TKP yang kedua ini," ujarnya.
Saat penangkapan tersebut, polisi juga turut mengamankan beberapa barang bukti berupa sisa uang hasil penipuan senilai Rp 8 juta, beberapa kartu pers, rompi bertuliskan pers dan kartu pengenal bertuliskan LBH (Lembaga Bantuan Hukum), dan tanda pengenal lembaga anti narkotika.
Baca juga: Polisi Tangkap Preman yang Catut Nama Satpol PP, Palak Pemotor di Trotoar Jalan Sudirman
"Ada juga kartu LBH juga. Lengkap nih sudah wartawan, LBH lagi. Gimana nggak ketakutan, sementara pegawai toko rata-rata kurang memahami terkait permasalah seperti ini," tukasnya.
Dari hasil pengembangan kasus, pelaku telah mengakui perbuatannya dan terungkap beberapa TKP lainnya, seperti di wilayah Boyolali, Sukoharjo dan Klaten.
Modusnya yang dilakukan di TKP lain pun juga sama.
Adapun saat konferensi pers hari itu, polisi tidak menghadirkan tersangka AS karena masih dilakukan pemeriksaan intensif.
Sementara tersangka NS mengaku diajak AS dari Surabaya.
"Saya tidak tahu apa-apa cuma diajak," kilahnya.
Meski mengaku tidak tahu apa-apa dia juga mengatakan bahwa melakukan aksi pemerasan bersama AS sebanyak 4-5 kali.
NS pun mengaku tidak mendapat bagian atau uang dari AS.
Hanya saja, dia mendapatkan uang yang digunakannya untuk membeli makan dan kebutuhan hidup lainnya.
"Nggak dapat bagian, dia yang pegang (uang), cuma dikasih untuk belanja sabun, makanan," ucapnya.
Baca juga: Wanita Muda di NTT Diperas Rekan Kerjanya, Modus Pelaku Ancam Sebar Video Syur Korban
Sementara itu tersangka MA menyatakan baru sekali bertemu dengan tersangka AS di Solo.
"Kemudian saya posisi di Jogja, karena ada pekerjaan di Jogja. di telpon (AS), dimintai tolong, katanya tolong dibantu ketemu sama klien," katanya.
MA mengaku tidak memakan barang-barang yang dibeli oleh kedua pelaku lain sebelumnya.
Namun demikian dia tetap menjalankan perintah AS dan NS, yakni mengaku mual.
"Saya cuma dimintai tolong, tolong komplainin karena tantenya (NS) ga berani komplain," ceritanya.
Usai mendapat ganti rugi, ia pun mendapatkan uang satu juta dari AS.
"Dapat Rp 1 juta untuk ganti uang transport saya. Uangnya sudah habis," katanya lagi.
Adapun ketiga tersangka saat ini sudah ditahan dan dijerat pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Wartawan Gadungan Peras Pegawai Toko Jejaring di Bantul dan Minta Ganti Rugi Rp 10 Juta
(TribunJogja.com/Santo Ari)