Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gelar Pertunjukan Wayang saat PPKM Level 4, Anggota DPRD Tulungagung Dijatuhi Denda Rp 12,5 Juta

Anggota DPRD Tulungagung, Basroni diputus bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tulungagung, dijatuhi denda Rp 12,5 juta.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Gelar Pertunjukan Wayang saat PPKM Level 4, Anggota DPRD Tulungagung Dijatuhi Denda Rp 12,5 Juta
Istimewa
Petugas gabungan saat membubarkan pertunjukan wayang kulit di rumah Basroni, anggota DPRD kabupaten Tulungagung. 

TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG - Anggota DPRD Tulungagung, Basroni diputus bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tulungagung.

Dia dijatuhi pidana denda sebesar Rp 12.500.000 subsider 3 bulan penjara, Jumat (25/2/2022).

Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu denda Rp 25 juta subsider 3 bulan penjara.

Anggota Fraksi Gerindra DPRD Tulungagung ini dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan tidak mematuhi kekerantinaan kesehatan, sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum.

"Menjatuhan pidana, oleh karena itu, dengan pidana denda Rp 12.500.000. Dengan ketetuan jika denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Ricky Fardinand.

Baca juga: Buat dan Jual Senjata Api Rakitan, Sutarman Ditangkap Polres Banyuasin 

Baca juga: Suami di Lubuklinggau Tega Pukul serta Cakar Wajah Istrinya Berulangkali hingga Memar dan Bengkak

Mejelis Hakim juga memutus, barang bukti berupa gunungan wayang dan undangan disita untuk dimusnahkan.

Basroni diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.

Berita Rekomendasi

Atas putusan ini, Basroni langsung menyatakan menerima.

Sementara JPU, Agung Pambuni menyatakan pikir-pikir.

Selepas sidang, Ricky Fardinand yang juga Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung menerangkan, hal yang meringankan Basroni, terdakwa mengakui perbuatannya, mengaku menyesal dan tidak pernah dihukum.

Selain itu, kegiatan pagelaran wayang kulit dilaksanakan untuk kepentingan masyarakat, bukan kepentingan pribadi.

"Pertunjukan wayang itu untuk masyarakat dalam rangka suroan. Tujuannya untuk tolak balak," terang Ricky.

Meski demikian, hukum harus ditegakkan dan Basroni harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca juga: Siskamling Keliling Kampung Bawa Anjing, Warga Gondangrejo Karanganyar Diburu dan Dikeroyok 2 Pria 

Baca juga: Petugas Gerebek Rumah Warga di Kroya, Temukan Ribuan Obat Tradisional Ilegal Penambah Stamina Pria 

Baca juga: Atap Rumahnya Sering Jadi Tempat Pembuangan Kondom, Tengah Malam Warga Geruduk Hotel di Purwokerto 

Hal yang memberatkan, jabatan Basroni sebagai anggota DPRD yang seharusnya bisa memberi contoh masyarakat.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas