Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gelar Pertunjukan Wayang saat PPKM Level 4, Anggota DPRD Tulungagung Dijatuhi Denda Rp 12,5 Juta

Anggota DPRD Tulungagung, Basroni diputus bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tulungagung, dijatuhi denda Rp 12,5 juta.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Gelar Pertunjukan Wayang saat PPKM Level 4, Anggota DPRD Tulungagung Dijatuhi Denda Rp 12,5 Juta
Istimewa
Petugas gabungan saat membubarkan pertunjukan wayang kulit di rumah Basroni, anggota DPRD kabupaten Tulungagung. 

Basroni adalah orang kedua yang disidangkan, karena menggelar kegiatan di saat pandemi virus Corona. 

Sebelumnya Kepala Desa Karangsari, Kecamatan Rejotangan, Tulungagung, Hariyanto divonis denda Rp 8.000.000 subsider 3 bulan penjara.

Kasusnya bermula saat Hariyanto menggelar pesta ulang tahun anaknya di Singapore Waterpark pada 6 Januari 2021 silam.

Taman wisata air buatan itu adalah milik Hariyanto.

Baca juga: 3 Tawuran Viral di Bekasi, Perang Senjata Tajam dan Petasan, Ada yang Musuh Bebuyutan

Baca juga: Polisi Amankan 92 Pelaku Tawuran di Bogor, Beragam Senjata Tajam dan 1,3 Kilogram Ganja Disita

Pesta ini menjadi pergunjingan luas, karena videonya menyebar.

Sebab pesta ini digelar saat masa pandemi Covid-19, dan pemerintah melarang semua kegiatan  yang mengundang kerumunan, termasuk hajatan.

Satpol PP kemudian menjatuhkan sanksi pada para pihak yang terlibat dalam pesta itu berupa denda Rp 25.000 per orang.

Berita Rekomendasi

Sedangkan Hariyanto yang menjadi penanggung jawab acara, ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dan dijerat pasal Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Anggota DPRD Tulungagung Dijatuhi Denda Rp 12,5 Juta karena Gelar Wayangan Saat PPKM Level 4

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas