Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Petugas Gerebek Rumah Warga di Kroya, Temukan Ribuan Obat Tradisional Ilegal Penambah Stamina Pria 

Petugas Loka POM dan Polsek Kroya mendatangi rumah yang memproduksi obat tradisional ilegal karena tidak memiliki izin edar pada Kamis (24/2/2022)

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Petugas Gerebek Rumah Warga di Kroya, Temukan Ribuan Obat Tradisional Ilegal Penambah Stamina Pria 
TribunBanyumas/ima
Obat-obatan tradisional ilegal yang tidak memiliki izin edar di Dusun Karag, Gentasari, Kroya diamankan Loka POM Banyumas, Kamis (24/2/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, CILACAP -  Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Banyumas melakukan operasi penindakan obat-obatan tradisional yang tidak memenuhi syarat atau ilegal.

Petugas Loka POM dan Polsek Kroya mendatangi satu rumah yang memproduksi obat tradisional ilegal karena tidak memiliki izin edar pada Kamis (24/2/2022) malam.

Rumah itu berlokasi di Dusun Karag, Gentasari, Kroya.

Baca juga: Kecopetan, Emak-emak Warga Banyumas Gagal Beli Minyak Goreng Murah di Pasar Ajibarang

Baca juga: Kecopetan, Emak-emak Warga Banyumas Gagal Beli Minyak Goreng Murah di Pasar Ajibarang

Di lokasi ditemukan bahan baku, bahan setengah jadi, dan obat jadi yang siap dikirim.

Di antaranya ada obat dengan merek Tongkat Ajimat Madura, Chang San Black, Africa Black Ant, Bapak Greng Jos, Kopi Jantan, dan Urat Madu.

Semuanya merupakan obat-obatan tradisional untuk stamina pria dan untuk wanita.

"Jumlahnya sekitar 1.000 dus dengan nilai mencapai Rp 225 juta rupiah," kata Kepala Loka POM Banyumas, Suliyanto.

Baca juga: Penggunaan Bambu untuk Sirkuit Formula E di Ancol Jadi Polemik

Baca juga: Dikerjakan 24 Jam, Pembangunan Sirkuit Formula E di Kawasan Ancol Sudah 30 Persen 

Berita Rekomendasi

Terkait kasus ini, kata dia, akan dilakukan tindak lanjut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Belum diketahui apakah obat-obatan tradisional tersebut mengandung bahan kimia atau tidak.

Petugas Loka POM akan melakukan uji laboratorium terlebih dahulu.

Belum diketahui sejak kapan rumah pembuatan obat tradisional beroperasi.

Baca juga: Bocah 6 Tahun Tewas Tercebur Sumur Sedalam 20 Meter di Cijantung

Baca juga: 3 Tawuran Viral di Bekasi, Perang Senjata Tajam dan Petasan, Ada yang Musuh Bebuyutan

Pihak berwenang sudah mendapatkan data diri pemilik tempat.

Nantinya, akan dilakukan pemanggilan resmi untuk dilakukan klarifikasi.

Informasi yang dihimpun, obat-obatan tersebut sudah dipasarkan hingga keluar wilayah Cilacap dan bahkan sampai ke luar Jawa.

"Obat-obatan tradisional tadi diangkut oleh petugas dan akan dilakukan lab sampling untuk diambil beberapa guna diuji laboratorium," ucap Suliyanto

Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Petugas Gerebek Rumah Produksi Obat Tradisional Ilegal di Kroya Cilacap, Ribuan Dus Obat Diamankan

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas