Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Direktur Perusahaan di Riau Tipu Teman Sendiri hingga Rp 550 Juta, Berawal Pinjam Uang Garap Proyek

Kasus seorang direktur perusahaan tipu teman sendiri terjadi di Kota Pekanbaru, Riau. pelakunya wanita bernama Safita Linda Mora Panjaitan.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Direktur Perusahaan di Riau Tipu Teman Sendiri hingga Rp 550 Juta, Berawal Pinjam Uang Garap Proyek
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi seorang direktur perusahaan di Pekanbaru, Riau, tipu teman sendiri hingga Rp 550 juta. 

Namun korban tidak memberikan kepada terdakwa, karena keuntungan yang dijanjikan oleh terdakwa tidak pernah diberikan.

"Kemudian Ketika saksi korban meminta keuntungan tersebut kepada terdakwa, terdakwa mengatakan alasan kepada saksi korban bahwa pihak Hutama Karya belum melakukan pembayaran kepada terdakwa," urainya.

Sehingga karena banyaknya alasan terdakwa, maka korban tidak mengharapkan lagi keuntungan yang dijanjikan oleh terdakwa tersebut sehingga korban meminta terdakwa untuk mengembalikan uang miliknya yang telah diserahkan.

Singkat cerita, korban menghubungi lagi terdakwa untuk memastikan apa benar cek yang diberikan oleh terdakwa tersebut dapat dicairkan dengan sejumlah uang yang dipinjam tersebut.

Ketika korban mencairkan cek tersebut di Bank Mandiri, oleh pihak Bank Mandiri menolak dengan alasan dana tidak dapat cairkan karena tidak ada dana dalam rekening tersebut, kemudian mengetahui hal tersebut saksi korban menghubungi terdakwa namun terdakwa tidak mengangkat telepon saksi korban.

Baca juga: Baru Merintis Bisnis Pasok Minyak Goreng, Kena Tipu Modus Pre-Order Fiktif Mnyak Goreng

"Terdakwa menonaktifkan nomor handphonenya sehingga saksi korban tidak dapat lagi menghubungi terdakwa," kata JPU.

Karena terdakwa tidak dapat dihubungi oleh saksi korban, lalu saksi korban menghubungi suami terdakwa yahg bernama Charles Hasudungan, namun suami terdakwa juga tidak dapat membantu saksi korban untuk mengembalikan uang milik saksi korban.

Berita Rekomendasi

Sehingga saksi korban yang merasa dirugikan oleh perbuatan terdakwa kemudian melaporkan terdakwa ke Polrestabes Medan.

"Akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp550 juta. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana," pungkas JPU.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul BERTEMU di Hotel, Rachmad Lumbantobing Ditipu Teman Perempuannya Senilai Rp 550 Juta

(Tribun-Medan.com/Gita Nadia Putri br Tarigan)

Berita lainnya seputar kasus penipuan.

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas