Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gara-gara Hubungan Tak Harmonis, Suami di Mojokerto Racun Istri, Campur Kopi dengan Obat Tikus

Seorang suami di Kabupaten Mojokerto racun istri gara-gara hubungan rumah tangga tak harmonis. pelakunya adalah pria 45 tahun berinisial SP.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Gara-gara Hubungan Tak Harmonis, Suami di Mojokerto Racun Istri, Campur Kopi dengan Obat Tikus
Freepik
Ilustrasi seorang suami di Mojokerto racun istrinya gegara hubungan rumah tangga tidak berjalan harmonis. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang suami di Kabupaten Mojokerto racun istri gara-gara hubungan rumah tangga tak harmonis.

Dilaporkan yang menjadi pelakunya adalah pria 45 tahun berinisial SP.

Sementara korbannya bernama Ponisri (47).

Pelaku mencampurkan obat tikus ke dalam minuman kopi.

Akibat ulah pelaku, korban harus mendapatkan perawatan medis.

Kapolresta Mojokerto, AKBP Rofiq Ripto Himawan membenarkan kasus ini.

Baca juga: Suami di Lubuklinggau Tega Pukul serta Cakar Wajah Istrinya Berulangkali hingga Memar dan Bengkak

Ia mengatakan, SP sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Berita Rekomendasi

Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara yang diperkuat dengan barang bukti dan fakta di lapangan.

"Gelar perkara terkait kejadian keracunan di Dawarblandong dari fakta-fakta di lapangan, termasuk barang bukti dan alat bukti yang kita kumpulkan, kita yakin bahwa suami dari korban pemilik warung kopi itu adalah tersangkanya," ungkap AKBP Rofiq Ripto Himawan di Mapolresta Mojokerto, Jumat (25/2/2022).

AKBP Rofiq Ripto Himawan menyebut, kasus keracunan kopi yang melukai dua warga di Dawarblandong kini dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Kita sudah naikkan statusnya dari penyidikan, dan tersangka kini ditahan di Polsek Dawarblandong," jelasnya.

Baca juga: Aksi Istri Nyaris Potong Kemaluan Suami Pakai Pisau Usai Bercinta di Lumajang, Berikut Ceritanya

Kapolresta Mojokerto, AKBP Rofiq Ripto Himawan menjelaskan terkait kasus dua orang keracunan kopi di warung Dawarblandong, Jumat (25/2/2022).
Kapolresta Mojokerto, AKBP Rofiq Ripto Himawan menjelaskan terkait kasus dua orang keracunan kopi di warung Dawarblandong, Jumat (25/2/2022). (Tribun Jatim Network/Mohammad Romadoni)

Polisi mengamankan barang bukti berupa sisa minuman kopi yang dikonsumsi kedua korban.

Kemudian, serbuk kopi berwadah toples yang diduga kuat sebelumnya telah dicampur racun oleh tersangka.

Ini diperkuat dari keterangan saksi-saksi, yaitu penjual, yakni yang bersangkutan membeli racun tikus di sebuah toko pertanian.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas