Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kakak Beradik di Batam Rudapaksa Kerabatnya yang Masih di Bawah Umur, Pelaku Beraksi selama 10 Bulan

Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau. pelakunya kakak adik berinisial M (24) dan B (18).

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Kakak Beradik di Batam Rudapaksa Kerabatnya yang Masih di Bawah Umur, Pelaku Beraksi selama 10 Bulan
UPI.com
Ilustrasi kakak beradik di Kota Batam tega rudapaksa kerabatnya yang masih di bawah umur. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Diketahui yang menjadi pelakunya kakak adik berinisial M (24) dan B (18).

Sementara korbannya gadis remaja sebut saja Bunga (13).

Mirisnya lagi, pelaku dan korban masih memiliki hubungan kekerabatan.

Kedua pelaku beraksi selama 10 bulan.

Baca juga: Kenalan lewat WA, 2 Pemuda Pemuda Rudapaksa Anak 12 Tahun di Magelang, Korban Diajak Check In Hotel

Kasus ini mulai terbongkar ketika Bunga dimarahi oleh ibunya pada Minggu (13/2/2022) sekira pukul 15.00 WIB.

Tak tahan mendengar amarah sang ibu, ia memanggil tantenya untuk meminta pembelaaan.

BERITA REKOMENDASI

Saat tantenya memberi nasihat, Bunga menceritakan apa yang telah dipendamnya selama 10 bulan itu.

Ia mengaku sudah tidak tahan dengan perlakuan dua saudaranya itu.

Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Iptu Sofian Rida menunjukkan barang bukti aksi kejahatan seksual dua abang adik terhadap saudaranya sendiri yang masih di bawah umur, Jumat (25/2/2022).
Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Iptu Sofian Rida menunjukkan barang bukti aksi kejahatan seksual dua abang adik terhadap saudaranya sendiri yang masih di bawah umur, Jumat (25/2/2022). (TribunBatam.id/Bereslumbantobing)

Tak pakai waktu lama, tante Bunga pun langsung menceritakan pengakuan mengejutkan Bunga itu kepada ibu korban.

Hari itu juga, sekira pukul 21.00 WIB ibu Bunga mendatangi Mapolsek Nongsa dan membuat laporan polisi bersama tersangka M.

Anggota Opsnal Polsek Nongsa yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Sofian Rida langsung bergerak memburu kedua tersangka.

Baca juga: Ayah di Magelang Rudapaksa Anak Tiri Selama 6 Tahun, Larang Korban Dekat dengan Teman Laki-laki

Awalnya, polisi mendapat informasi jika tersangka B berada di kawasan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang.

Kanit Reskrim Polsek Nongsa beserta anggota Opsnal Polsek pergi ke perumahan tersebut dan mendapati tersangka B ada di rumahnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas