Kakak Beradik di Batam Rudapaksa Kerabatnya yang Masih di Bawah Umur, Pelaku Beraksi selama 10 Bulan
Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau. pelakunya kakak adik berinisial M (24) dan B (18).
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Diketahui yang menjadi pelakunya kakak adik berinisial M (24) dan B (18).
Sementara korbannya gadis remaja sebut saja Bunga (13).
Mirisnya lagi, pelaku dan korban masih memiliki hubungan kekerabatan.
Kedua pelaku beraksi selama 10 bulan.
Baca juga: Kenalan lewat WA, 2 Pemuda Pemuda Rudapaksa Anak 12 Tahun di Magelang, Korban Diajak Check In Hotel
Kasus ini mulai terbongkar ketika Bunga dimarahi oleh ibunya pada Minggu (13/2/2022) sekira pukul 15.00 WIB.
Tak tahan mendengar amarah sang ibu, ia memanggil tantenya untuk meminta pembelaaan.
Saat tantenya memberi nasihat, Bunga menceritakan apa yang telah dipendamnya selama 10 bulan itu.
Ia mengaku sudah tidak tahan dengan perlakuan dua saudaranya itu.
Tak pakai waktu lama, tante Bunga pun langsung menceritakan pengakuan mengejutkan Bunga itu kepada ibu korban.
Hari itu juga, sekira pukul 21.00 WIB ibu Bunga mendatangi Mapolsek Nongsa dan membuat laporan polisi bersama tersangka M.
Anggota Opsnal Polsek Nongsa yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Sofian Rida langsung bergerak memburu kedua tersangka.
Baca juga: Ayah di Magelang Rudapaksa Anak Tiri Selama 6 Tahun, Larang Korban Dekat dengan Teman Laki-laki
Awalnya, polisi mendapat informasi jika tersangka B berada di kawasan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang.
Kanit Reskrim Polsek Nongsa beserta anggota Opsnal Polsek pergi ke perumahan tersebut dan mendapati tersangka B ada di rumahnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.