Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kakak Beradik di Batam Rudapaksa Kerabatnya yang Masih di Bawah Umur, Pelaku Beraksi selama 10 Bulan

Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau. pelakunya kakak adik berinisial M (24) dan B (18).

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Kakak Beradik di Batam Rudapaksa Kerabatnya yang Masih di Bawah Umur, Pelaku Beraksi selama 10 Bulan
UPI.com
Ilustrasi kakak beradik di Kota Batam tega rudapaksa kerabatnya yang masih di bawah umur. 

"Selanjutnya yang bersangkutan kami bawa ke Polsek Nongsa. Keduanya mengakui perbuatan itu," ungkap Iptu Sofian Rida, Jumat (25/2/2022).

Keduanya masih menjalani pemeriksaan di Polsek Nongsa.

Ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun kurungan penjara menanti mereka guna mempertanggung jawabkan apa yang telah mereka perbuat kepada saudaranya itu.

Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Ulah Abang Adik Tak Patut Ditiru, Rudapaksa Saudara Sendiri, Omelan Ibu Jadi Pembuka Pilu

(TribunBatam.id/Beres Lumbantobing)

Berita lainnya seputar rudapaksa anak di bawah umur.

BERITA REKOMENDASI
Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas