Kakak Beradik di Batam Rudapaksa Kerabatnya yang Masih di Bawah Umur, Pelaku Beraksi selama 10 Bulan
Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau. pelakunya kakak adik berinisial M (24) dan B (18).
Editor: Endra Kurniawan
"Selanjutnya yang bersangkutan kami bawa ke Polsek Nongsa. Keduanya mengakui perbuatan itu," ungkap Iptu Sofian Rida, Jumat (25/2/2022).
Keduanya masih menjalani pemeriksaan di Polsek Nongsa.
Ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun kurungan penjara menanti mereka guna mempertanggung jawabkan apa yang telah mereka perbuat kepada saudaranya itu.
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Ulah Abang Adik Tak Patut Ditiru, Rudapaksa Saudara Sendiri, Omelan Ibu Jadi Pembuka Pilu
(TribunBatam.id/Beres Lumbantobing)
Berita lainnya seputar rudapaksa anak di bawah umur.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.