Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kenalan lewat WA, 2 Pemuda Pemuda Rudapaksa Anak 12 Tahun di Magelang, Korban Diajak Check In Hotel

Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. korbannya adalah anak berusia 12 tahun berinisial NAD.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Kenalan lewat WA, 2 Pemuda Pemuda Rudapaksa Anak 12 Tahun di Magelang, Korban Diajak Check In Hotel
indianexpress.com
Ilustrasi 2 pemuda di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah rudapaksa anak 12 tahun. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Diketahui yang menjadi korbannya adalah anak berusia 12 tahun berinisial NAD.

Sementara pelakunya berjumlah dua orang pemuda, yakni AS ( 21) dan HM (20).

Kini para pelaku sudah berhasil diamankan polisi untuk dimintai pertanggungjawabannya.

AS di hadapan petugas mengaku kenal korban melalui aplikasi chat yakni WhatssApp.

Baca juga: Dua Remaja di Luwu Utara Jadi Tersangka Rudapaksa dan Penyebaran Foto Syur

AS yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas di Jakarta sudah menjalin komunikasi dengan korban.

Saat kembali ke Magelang, tersangka AS mengajak korban untuk bertemu.

Berita Rekomendasi

Kemudian, tersangka AS juga mengajak temannya yakni tersangka HM untuk ikut.

Setelah bertemu, ketiganya pun memesan sebuah hotel yang beralamat di Jalan Ahmad Yani, Magelang Tengah, Kota Magelang, pada 18 Februari 2022 sekitar pukul 14.00 WIB.

Dua tersangka pelaku rudapaksa terhadap gadis di bawah umur dihadirkan oleh polisi saat konferensi pers di Mako Polres Magelang Kota, Kamis (24/02/2022)
Dua tersangka pelaku rudapaksa terhadap gadis di bawah umur dihadirkan oleh polisi saat konferensi pers di Mako Polres Magelang Kota, Kamis (24/02/2022). (Tribun Jogja/ Nanda Sagita)

Kapolres Magelang Kota, AKBP Yolanda Evalyn Sebayang, mengatakan sesampai di hotel tersangka HM memesan satu kamar dengan memakai identitasnya.

"Kemudian, mereka bertiga pun masuk ke dalam kamar tersebut. Sehabis itu, tersangka AS menyuruh tersangka HM untuk membeli minuman keras (miras). Korban juga dicekoki miras oleh para tersangka,"ucapnya pada jumpa pers di Mako Polres Magelang Kota, Kamis (24/02/2022).

Setelah meminum minuman keras, lanjutnya, tersangka AS meminta tersangka HM untuk ke luar kamar karena ingin menyetubuhi korban. Lalu, tersangka HM pun menunggu di luar.

"Setelah rudapaksa korban, tersangka AS menyuruh tersangka HM untuk menyetubuhi korban juga. Tersangka HM masuk ke kamar dan melakukan hal yang serupa. Sebanyak 4 kali korban disetubuhi oleh kedua pelaku," tuturnya.

Baca juga: 5 Fakta Gadis di Kukar Dihabisi dan Dirudapaksa Tetangga, Pelaku Dendam ke Orang Tua Korban

Kejadian ini pun diketahui, ketika korban tidak pulang ke rumah selama tiga hari seusai menginap satu malam di hotel.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas