Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keluarga Tunggu Surat Resmi Pencabutan Status Tersangka Nurhayati, Kepala Desa Tetap Diproses

Nurhayati sempat menangis setelah mendengar kabar ia terbebas dari jeratan hukum.

Editor: Erik S
zoom-in Keluarga Tunggu Surat Resmi Pencabutan Status Tersangka Nurhayati, Kepala Desa Tetap Diproses
Capture Video Viral
Beredar video pengakuan bendahara atau Kaur Keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, bernama Nurhayati. Lapor kasus korupsi, malah jadi tersangka 

TRIBUNNEWS.COM, CIREBON- Pencabutan status tersangka pada Nurhayati membuat ia dan keluarganya gembira.

Mantan bendahara Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat itu bahkan sempat menangis setelah mendengar kabar ia terbebas dari jeratan hukum.

Kabar pencabutan status tersangka itu pertama kali diketahui Nurhayati dari kakak kandungnya, Junaedi.

Junaedi mengaku mendapat informasi tersebut melalui media massa.

Ia lantas mengabari adiknya yang masih melakukan isolasi mandiri pasca terpapar Covid-19 beberapa waktu lalu.

Baca juga: Mahfud MD Minta Nurhayati yang Jadi Tersangka Usai Laporkan Kasus Korupsi Tak Perlu Temui Dirinya

"Kami sangat senang. Adik saya langsung menangis mendengar kabar tersebut. Dia juga menyampaikan sangat berterima kasih kepada banyak pihak," kata Junaedi kepada Kompas.com di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Cirebon, Jawa Barat, Minggu (27/2/2022).

Junaedi pun juga tak hentinya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu adiknya hingga status tersangkanya dibatalkan.

BERITA REKOMENDASI

"Kami sangat senang. Kami ucapkan terima kasih banyak tak terhingga untuk semua yang turut berjuang hingga status (tersangka) Nurhayati tidak dilanjutkan," ujarnya.

Kata Junaedi, hingga saat ini keluarga belum mendapatkan surat resmi dari Polres Cirebon Kota soal pencabutan status tersangka pada Nurhayati.

Baca juga: Senator Dukung Mekanisme Penghentian Kasus Nurhayati Harus Sesuai Hukum Acara Pidana

"Tentu kami masih menunggu surat resminya. Semoga kabar bahagia ini menjadi kenyataan," ujarnya.

Sebelumnya, Polres Cirebon Kota menetapkan Nurhayati sebagai tersangka karena diduga terlibat kasus korupsi dana desa periode 2018-2020 yang dilakukan kepala desa hingga merugikan negara senilai Rp 818 juta.

Nurhayati mengungkapkan kekecewaan terhadap penetapan status tersangkanya, lantaran dia merasa sebagai pelapor kasus korupsi tersebut.

Status tersangka Nurhayati akhirnya menjadi perhatian publik hingga lembaga negara dan pemerintah pusat.

Bagaimana nasib kepala desa?

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas