Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keluarga Tunggu Surat Resmi Pencabutan Status Tersangka Nurhayati, Kepala Desa Tetap Diproses

Nurhayati sempat menangis setelah mendengar kabar ia terbebas dari jeratan hukum.

Editor: Erik S
zoom-in Keluarga Tunggu Surat Resmi Pencabutan Status Tersangka Nurhayati, Kepala Desa Tetap Diproses
Capture Video Viral
Beredar video pengakuan bendahara atau Kaur Keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, bernama Nurhayati. Lapor kasus korupsi, malah jadi tersangka 

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengatakan, kasus Nurhayati dihentikan.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD bicara terkait Nurhayati.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD bicara terkait Nurhayati. (tangkap layar akun YouTube Kemenko Polhukam RI)

Artinya, status tersangka juga gugur.

Dalam akun Twitter resminya @mohmahfudmd, Mahfud MD menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan.

"Tekait dgn dijadikannya Nurhayati sbg ikut TSK stlh melaporkan korupsi atasannya (Kades) maka diinfokan bhw ybs. tak perlu lg datang ke Kem-Polhukam. Kem. Polhukam tlh berkordinasi dgn Kepolisian dan Kejaksaan."

"Insyaallah status TSK tdk dilanjutkan. Tinggal formula yuridisnya," tulis Mahfud MD, Minggu (27/2/2022).

Namun, Mahfud MD menegaskan, kasus dugaan korupsi yang menjerat Supriyadi tetap dilanjutkan.

Baca juga: Status Tersangka Nurhayati Dicabut, Mahfud MD Tegaskan Kasus Korupsi Kades Citemu Tetap Dilanjutkan

Kades Citemu itu masih berstatus tersangka kasus dugaan korupsi dana desa yang merugikan uang negara Rp 818 juta.

Berita Rekomendasi

"Sangkaan korupsi kpd kadesnya tentu dilanjutkan. Ini kan soal Nurhayati melapor lalu diduga ikut menikmati atau diduga pernah membiarkan krn lapornya lambat atau krn dugaan lain."

"Kita tunggu sj formulanya dari kejaksaan dan kepolisian. Pokoknya, ayo, jgn takut melaporkan korupsi," terang Mahfud MD.

Sebelumnya beredar video pengakuan bendahara atau Kaur Keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, bernama Nurhayati.

Anggota polisi yang tetapkan Nurhayati jadi tersangka tidak diperiksa Propam

Anggota Polri yang menetapkan seorang wanita pelapor kasus korupsi, Nurhayati sebagai tersangka tidak akan diajukan diperiksa oleh Propam Polri.

Hal itu ditegaskan oleh Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

Diketahui, kasus Nurhayati direncanakan bakal tidak dilanjutkan dan dihentikan oleh pihak kepolisian.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas