Keluarga Tunggu Surat Resmi Pencabutan Status Tersangka Nurhayati, Kepala Desa Tetap Diproses
Nurhayati sempat menangis setelah mendengar kabar ia terbebas dari jeratan hukum.
Editor: Erik S
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengatakan, kasus Nurhayati dihentikan.
Artinya, status tersangka juga gugur.
Dalam akun Twitter resminya @mohmahfudmd, Mahfud MD menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan.
"Tekait dgn dijadikannya Nurhayati sbg ikut TSK stlh melaporkan korupsi atasannya (Kades) maka diinfokan bhw ybs. tak perlu lg datang ke Kem-Polhukam. Kem. Polhukam tlh berkordinasi dgn Kepolisian dan Kejaksaan."
"Insyaallah status TSK tdk dilanjutkan. Tinggal formula yuridisnya," tulis Mahfud MD, Minggu (27/2/2022).
Namun, Mahfud MD menegaskan, kasus dugaan korupsi yang menjerat Supriyadi tetap dilanjutkan.
Baca juga: Status Tersangka Nurhayati Dicabut, Mahfud MD Tegaskan Kasus Korupsi Kades Citemu Tetap Dilanjutkan
Kades Citemu itu masih berstatus tersangka kasus dugaan korupsi dana desa yang merugikan uang negara Rp 818 juta.
"Sangkaan korupsi kpd kadesnya tentu dilanjutkan. Ini kan soal Nurhayati melapor lalu diduga ikut menikmati atau diduga pernah membiarkan krn lapornya lambat atau krn dugaan lain."
"Kita tunggu sj formulanya dari kejaksaan dan kepolisian. Pokoknya, ayo, jgn takut melaporkan korupsi," terang Mahfud MD.
Sebelumnya beredar video pengakuan bendahara atau Kaur Keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, bernama Nurhayati.
Anggota polisi yang tetapkan Nurhayati jadi tersangka tidak diperiksa Propam
Anggota Polri yang menetapkan seorang wanita pelapor kasus korupsi, Nurhayati sebagai tersangka tidak akan diajukan diperiksa oleh Propam Polri.
Hal itu ditegaskan oleh Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Diketahui, kasus Nurhayati direncanakan bakal tidak dilanjutkan dan dihentikan oleh pihak kepolisian.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.