Kisah Tragis Seorang Janda Dibunuh Kakak Kandung di Jambi, Pelaku Anggap Korban Jadi Aib Keluarga
Seorang janda berinisial IS (40) di Bungo, Jambi dibunuh kakak kandugnya karena dianggap sudah melakukan aib bagi keluarga.
Penulis: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, BUNGO - Seorang janda berinisial IS (40) mengalami nasib tragis.
Wanita asal Dharmasraya, Sumatera Barat tersebut meninggal dunia dibunuh kakak kandungnya RS.
Jasadnya ditemukan di sebuah rawa yang berada di Dusun Jumbak, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo, Jambi, Minggu (20/2/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.
Peristiwa tragis yang dialami IS berawal saat ia pamit kepada saudaranya dari rumah di Blok C Desa Kurnia Sungai Rumbai pada 3 Februari 2022.
Saat itu, korban mengaku hedak menginap di tempat saudaranya di Dusun Siskaper, Kecamatan Jujuhan.
Tanpa rasa curiga, ia pun berangkat dari rumah saudaranya menuju tempat tujuan.
Tanpa disangka, korban dikuntit pelaku RS dari belakang.
Pelaku RS yang sudah merencanakan aksinya langsung menyerang IS dengan menggunakan senjata tajam.
Baca juga: Kakak di Jambi Habisi sang Adik, Malu Korban Berstatus Janda dan Jadi Aib Keluarga, Ini 5 Faktanya
Tanpa rasa belas kasihan, pelaku menghujamkan senjata tajam ke tebuh korban berkali-kali hingga meninggal dunia.
"Pelaku sudah mengikuti korban sejak keluar dari rumah, dan membacoknya ketika tiba di tempat yang sepi. Bukan hanya sekali, tapi berkali kali," kata Kapolres Bungo, AKBP Guntur Saputro saat konfrensi pers, Sabtu (26/2/2022) dilansir dari Tribunjambi.com.
Setelah korban meninggal, RS lantas membungkus jasad korban dengan menggunakan karung.
Jenazah adiknya itu kemudian dibuangnya ke dalam rawa-rawa.
Ditemukan saudaranya
Setelah itu, saudaranya mulai khawatir karena korban tak kunjung ada kabar setelah pamit pada 3 Februari 2022.
Saudaranya itu lantas mencari korban ke tempat tujuan korban saat terakhir pamit.
Namun, ternyata korban tidak ditemukan.
Pada Minggu 20 Februari 2022 sekira Pukul 13.00 WIB keluarga berusaha untuk mencari di sekitar rawa.
Selanjutnya, seorang keluarga korban punya firasat dan mencarinya di sekitar lokasi.
Baca juga: Pamit Hendak Tidur di Rumah Kerabat, Seorang Wanita Ditemukan Tewas Terbungkus Karung di Jambi
Hingga akhirnya saudaranya melihat karung putih yang mengambang di atas air dan melihat ada kaki manusia.
Melihat itu saudaranya itu langsung memberitahukan kepada keluarga lainnya dan melaporkan ke Polsek Jujuhan.
Saat ditemukan, tubuh korban tertimbun lumpur dan semak-semak di dalam rawa.
Selanjutnya, tubuh korban diangkat petugas.
Saat ditemukan kondisi korban sudah membusuk.
Baca juga: Suami di Bungo Tikam Istri Karena Sering Tolak Ajakan Bercinta, Pelaku Curiga Korban Berselingkuh
Korban pun dievakuasi untuk dilakukan autopsi.
Dari hasil autopsi ditemukan luka akibat senjata tajam di tubuh korban.
Luka berada di bagian kepala, tangan, dan perut.
Pelaku ditangkap
Berbekal bukti dan petunjuk, polisi pun akhirnya menangkap RS, Jumat (25/2/2022) pagi.
Pelaku ditangkap di Kabupaten Merangin, setelah beberapa diburu pihak kepolisian.
"Dilakukan pencarian, hingga akhirnya diketahui keberadaan pelaku sedang di Jangkat, Kabupaten Merangin," kata Kapolres
Tim dipimpin Kasat Reskrim Polres Bungo menuju ke Jangkat.
Mereka berhasil menangkap pelaku yang saat itu berada di pondok kebun milik warga.
"Setelah berhasil menangkap pelaku, lalu dibawa ke Polres Bungo guna dilakukan pengusutan perkaranya lebih lanjut," kata Kapolres.
Motif tersangka
Menurut Kapolres Bungo, pembunuhan berawal dari seringnya terjadi keributan antara korban dan pelaku.
Selama ini, korban IS dan pelaku RS tinggal bersama di sebuah pondok di kawasan perkebunan.
Selain itu, terangnya, pelaku menuduh adiknya itu sering pergi dengan laki-laki lain.
Pelaku merasa korban yang sudah berstatus janda itu telah membuat aib dalam keluarga.
"Padahal belum terbukti, sebab pelaku ini tidak pernah melihat langsung korban pergi dengan laki-laki lain," ungkap Guntur.
Atas motif pembunuhan berencana ini, dia bilang polisi masih akan terus mendalaminya.
Pada konfrensi pers itu juga terungkap, pelaku telah sering masuk penjara
"Kasus penganiayaan dan juga pencabulan atau pelecehan seksual," terang mantan Kapolres Tanjab Barat tersebut.
Pelaku, tambahnya, telah mengakui perbuatannya yang telah menghabisi nyawa adik sendiri.
Atas perbuatannya, tersangka di jerat pasal 340 Jo pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati. (Tribunjambi.com/ Sopianto)
Sebagian dari artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Video Kasus Pembunuhan Berencana di Bungo, Kakak Bunuh Adik Berstatus Janda