Pria Beristri di Karawang Rudapaksa Gadis 14 Tahun, Korban Dirayu dan Diajak ke Kontrakan Pelaku
Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Karawang, Jawa Barat. Diketahui yang menjadi pelakunya pria beristri, U (25).
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Karawang, Jawa Barat.
Diketahui yang menjadi pelakunya pria beristri, U (25).
Sementara korban gadis 14 tahun sebut saja namanya Mawar.
Hubungan pelaku dan korban adalah tetangga.
Mereka tinggal di Kecamatan Klari, Karawang.
Baca juga: Ayah di Mamasa Rudapaksa Anak Kandung hingga Hamil: Saya Mabuk Jadi Tidak Sadar
Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana membenarkan kasus ini.
"Korbannya ini merupakan gadis berusia 14 tahun," katanya kepada Tribun Jabar, Selasa (1/3/2022).
Oliestha mengatakan, setelah korban datang ke kontrakannya.
Pelaku kemudian langsung mengeluarkan gombalannya untuk mengajak korban yang masih dibawah umur berhubungan suami istri.
"Setelah melakukan perbuatannya tersebut, istri pelaku datang dan mengetuk pintu kontrakan," katanya.
Baca juga: Siswi SMP di Mamasa Dirudapaksa Ayah Kandung, Korban Kini Hamil 2 Bulan
Mendengar ketukan tersebut, kata Oliestha, korban diminta pelaku untuk bersembunyi di dalam lemari.
Korban menunggu cukup lama di dalam lemari.
Namun kemudian istri pelaku ini keluar dari kontrakan dan korban pun langsung pergi dari kontrakan ke rumahnya.
Tak terima anaknya rudapaksa oleh U, kata Oliestha, orang tua korban pun kemudian melaporkan kasus tersebut kepada polisi.
Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul Istri Sah Ketuk Pintu, Suami di Karawang Buru-buru Sembunyikan Gadis yang Ditidurinya
(TribunCirebon.com/Cikwan Suwandi)
Berita lainnya seputar kasus rudapaksa anak di bawah umur.