Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2 Penjual Miras Oplosan di Jepara Jateng Terancam 15 Tahun Penjara

S (35) dan BS (25) dua penjual minuman keras oplosan di Kabupaten Jepara Jawa Tengah terancam hukuman 15 tahun penjara. 

Editor: Erik S
zoom-in 2 Penjual Miras Oplosan di Jepara Jateng Terancam 15 Tahun Penjara
DOUG MENUEZ/GETTY IMAGES
Ilustrasi S (35) dan BS (25) dua penjual minuman keras oplosan di Kabupaten Jepara Jawa Tengah terancam hukuman 15 tahun penjara.  

TRIBUNNEWS.COM, JEPARA- S (35) dan BS (25) dua penjual minuman keras oplosan di Kabupaten Jepara Jawa Tengah terancam hukuman 15 tahun penjara. 

Mereka dijerat Pasal 204 KUHP dan atau Pasal 146 Undang-undang Nomor 182 Tahun 2012 tentang Pangan dan atau Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Dua tersangka ini berasal dari Kecamatan Kalinyataman, Kabupaten Jepara.

S warga Desa Banyuputih dan BS warga Desa Pendo Sawalan.

Lokasi desa itu berdampingan sehingga memudahkan peredaran miras di kawasan tersebut.

Baca juga: Korban Dicekoki Miras, Polda Metro Jaya Ringkus Tukang Bangunan Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Tersangka S mendapatkan miras oplosan dari tersangka BS.

Kapolres Jepara AKBP Warsono mengatakan, setelah adanya dua korban meninggal dunia asal Kecamatan Pecangaan yang diduga akibat menenggak miras.

Berita Rekomendasi

Pihaknya melakukan penyelidikan dan menemukan sejumlah fakta.

Pihaknya memeriksa tujuh saksi yang terdiri dari saksi yang mengetahui saat dua korban menenggak miras oplosan dan warga sekitar di rumah penjual miras oplosan.

Baca juga: Curi Uang Tunai Rp 500 Juta, Pria Ini Gunakan Sebagian Uang untuk Pesta Miras dan Beli Motor

”Dari hasil penyidikan kami menetapkan dua tersangka dengan inisial S dan BS,” kata Warsono.

Dari dua tersangka ini, kata dia, pihak kepolisian menyita 73 botol ukuran 1,5 liter berisi miras oplosan, 4 botol ukuran 1 liter berisi arak lemon, 312 gelas plastik, 1 handphone, 10 dus kecil kukubima original, 10 dus kecil kukubima rasa jeruk, 1 buah baskom warna kuning.

Kepada polisi, tersangka BS mengaku mendapatkan miras oplosan dari kabupaten Pati. Ia bertransaksi melalui media sosial dengan orang bernama Raran.

Dari Raran ini, kemudian BS menjual kepada tersangka S. Hubungan bisnis miras antara BS dan S terjalin 4-12 Februari 2022.

Baca juga: Setelah Pabrik Ciu Ilegal di Bekasi, Ada Gudang Miras Tersembunyi di Tengah Kebun Kawasan Tangsel

”Pengakuan tersangka S menjual minuman beralkohol jenis gingseng sudah sekitar 2 tahun,” terangnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas