Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bakar Lansia Hidup-hidup, Pelaku Mengaku Sakit Hati, Sudah 7 Kali Merencanakan Pembunuhan

Saat dilakukan pengembangan tersangka melakukan perlawanan sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Bakar Lansia Hidup-hidup, Pelaku Mengaku Sakit Hati, Sudah 7 Kali Merencanakan Pembunuhan
Istimewa
Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja menunjukkan barang bukti dan memaparkan tersangka pembakaran terhadap warga saat temu pers di Mapolres Sibolga, Sabtu (5/3/2022). 

"Perbuatan tersebut dilakukan tersangka karena merasa sakit hati karena korban pernah mengobati keluarga tersangka, namun tidak sembuh malah semakin parah, sehingga tersangka sakit hati dan dendam pada korban," ujar KasiHumas Polres Sibolga AKP Sormin.

Saat diinterogasi polisi, terangka mengakui sudah berencana hingga tujuh kali untuk menyiram dan membakar tubuh korban, namun gagal karena tersangka masih merasa kasihan pada korban.

Belakangan, rasa kasihan tersangka terhadap korban hilang dan tersangka mengambil minyak dari bentor (becak motor) yang parkir di Pasar Belakang Sibolga.

Tersangka membuka kran kaburator lalu menuangkan minyak tersebut ke dalam gelas.

Kemudian tersangka menyiramkannya ke tubuh korban dan menyulut api pakai korek api yang sebelumnya dibeli tersangka dari warung sekitar.

Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja menunjukkan barang bukti dan memaparkan tersangka pembakaran terhadap warga saat temu pers di Mapolres Sibolga, Sabtu (5/3/2022).
Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja menunjukkan barang bukti dan memaparkan tersangka pembakaran terhadap warga saat temu pers di Mapolres Sibolga, Sabtu (5/3/2022). (Istimewa)

"Tersangka diamankan pada hari Sabtu tanggal 5 Maret 2022 sekira pukul 08.00 WIB setelah tim gabungan Sat Reskrim dan Polsek Sibolga Sambas Polres Sibolga mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku sedang berada di seputaran Pulau Kalimantung sedang melakukan aktivitas mencari ikan. Kemudian tim gabungan bergerak ke tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan HS," jelasnya.

"Terhadap tersangka HS diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 355 ayat (1) Subs pasal 354 ayat (1) lebih Subs 351 ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selamalamanya 12 tahun penjara," ujar AKP R Sormin. (Jun/tribun-medan.com)

BERITA TERKAIT

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Tempo 30 Jam, Sat Reskrim Polres Sibolga Berhasil Menangkap Pelaku Pembakar Tubuh Yusuf Damanik

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas