Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Korupsi Aci-Aci: Bagus Mataram Terima Divonis Tiga Tahun, Jaksa Penuntut Umum Ajukan Banding

Terkait putusan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya resmi mengajukan banding, setelah pada sidang putusan masih menyatakan pikir-pikir.

Editor: cecep burdansyah
zoom-in Korupsi Aci-Aci: Bagus Mataram Terima Divonis Tiga Tahun, Jaksa Penuntut Umum Ajukan Banding
Kompas.com
Ilustrasi Korupsi 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar telah menjatuhkan vonis pidana penjara selama tiga tahun kepada terdakwa I Gusti Ngurah Bagus Mataram (58).

Mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Kota Denpasar tersebut dinyatakan terbukti melakukan korupsi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) pengadaan barang berupa aci-aci dan sesajen untuk desa adat, banjar adat dan subak di wilayah kelurahan se-Kota Denpasar tahun 2019-2020 pada Dinas Kebudayaan Kota Denpasar.

Terkait putusan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya resmi mengajukan banding, setelah pada sidang putusan masih menyatakan pikir-pikir.

"Iya Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding," kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) dan Humas Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, I Putu Eka Suyantha saat dikonfirmasi, Jumat (4/3).

Di sisi lain, terdakwa Bagus Mataram legawa menerima vonis tersebut.

"Kami sebagai penasihat hukum telah berkoordinasi dengan terdakwa dan menyatakan tidak akan melakukan upaya hukum banding," ucap Komang Sutrisna selaku penasihat hukum terdakwa Bagus Mataram saat dihubungi secara terpisah.

Terkait banding dari JPU, pihaknya pun kini akan menunggu kontra memori banding dari JPU.

BERITA REKOMENDASI

"Karena kami tidak banding, kami akan menunggu Memori Banding dari Jaksa Penuntut Umum. Kami akan mengajukan kontra memori banding," tegas Komang Sutrisna.

Menurut Komang Sutrisna, alasan terdakwa tidak banding, karena putusan majelis hakim sudah sesuai pledoi atau nota pembelaan yang diajukan.

Dalam pledoinya Komang menyebut yang dilanggar terdakwa adalah Pasal 3 UU Tipikor tentang penyalahgunaan wewenang.

Terdakwa, menurutnya, tidak melanggar Pasal 2 UU Tipikor tentang konspirasi mengorupsi uang negara seperti yang didakwakan JPU dalam surat tuntutannya.

"Terdakwa menyadari kesalahannya dalam membuat kebijakan menyebabkan kerugian negara," ujarnya.


Komang Sutrisna juga menilai putusan majelis hakim sudah sangat komprehensif. Mengenai kerugian negara Rp 1.022.258.750 yang ditimbulkan dalam perkara ini, pihaknya mengapresiasi majelis hakim yang telah cermat dan terperinci. Dimana, menyebutkan bahwa terdakwa tercatat hanya merugikan negara Rp 155 juta.

Sementara dana lainnya, dinilai sebagai kerugian negara yang juga disebabkan oleh pihak rekanan. Ada sejumlah dana yang telah dinikmati oleh rekanan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas