Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komnas HAM Temukan Penyiksaan di Lapas Narkotika Yogyakarta, dari Pemukulan hingga Diinjak-Injak

Komnas HAM menemukan hasil temuan berupa penyiksaan dan perbuatan merendahkan oleh petugas lapas ke warga binaan

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Komnas HAM Temukan Penyiksaan di Lapas Narkotika Yogyakarta, dari Pemukulan hingga Diinjak-Injak
Tribun Bali
Ilustrasi pemukulan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merilis hasil pemantauan dan penyelidikan di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta.

Dalam pemantauannya, Komnas HAM menemukan hasil temuan berupa penyiksaan dan perbuatan merendahkan oleh petugas lapas ke warga binaan.

"Terdapat sembilan tindakan penyiksaan kekerasan fisik," ujar Ketua Tim Pemantauan Komnas HAM Tama Tamba dalam konferensi pers virtual, Senin (7/3/2022).

Baca juga: Komnas HAM Beberkan 12 Pelanggaran HAM di Kasus Kerangkeng Langkat

Baca juga: Komnas HAM Minta Bupati & DPRD Puncak Komunikasi dengan KKB Agar Kasus Kekerasan Tak Lagi Terjadi




Tama mengungkapkan penyiksaan tersebut berupa pemukulan menggunakan tangan kosong hingga menggunakan alat.

Alat yang digunakan adalah selang, kayu, kabel.

Petugas lapas juga melakukan pencambukan dengan alat pecut dan penggaris.

"Ditendang dan diinjak-injak dengan menggunakan sepatu PDL dan lain-lain," tutur Tama.

Baca juga: Bunuh, Rudapaksa dan Curi Dompet Pujaan Hati, Pekerja Serabutan Terancam 20 Tahun Penjara 

Baca juga: Yakin Formula E Jadi Magnet, Wakil Ketua DPRD DKI Minta Anies Tak Wajibkan ASN Beli Tiket

Baca juga: Penggunaan Bambu pada Sirkuit Formula E Sempat Tuai Polemik, Kini Anggaran Bengkak Rp 10 Miliar

BERITA TERKAIT

Selain itu, Tama mengungkapkan ada delapan tindakan perlakuan buruk merendahkan martabat yang dilakukan oleh petugas lapas kepada warga binaan.

"WBP diminta memakan muntahan makanan, diminta meminum air seni, dan mencuci muka menggunakan air seninya. Pencukuran dan penggundulan rambut bahkan dalam kondisi telanjang," ungkap Tama.

Tama mengungkapkan penyiksaan terjadi ketika warga binaan baru masuk lapas pertama kali dalam kurun waktu satu hingga dua hari.

Penyiksaan ini, kata Tama, terjadi pada Masa Pengenalan Lingkungan dan saat warga binaan melakukan pelanggaran. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas