Komnas HAM Temukan Penyiksaan di Lapas Narkotika Yogyakarta, dari Pemukulan hingga Diinjak-Injak
Komnas HAM menemukan hasil temuan berupa penyiksaan dan perbuatan merendahkan oleh petugas lapas ke warga binaan
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merilis hasil pemantauan dan penyelidikan di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta.
Dalam pemantauannya, Komnas HAM menemukan hasil temuan berupa penyiksaan dan perbuatan merendahkan oleh petugas lapas ke warga binaan.
"Terdapat sembilan tindakan penyiksaan kekerasan fisik," ujar Ketua Tim Pemantauan Komnas HAM Tama Tamba dalam konferensi pers virtual, Senin (7/3/2022).
Baca juga: Komnas HAM Beberkan 12 Pelanggaran HAM di Kasus Kerangkeng Langkat
Baca juga: Komnas HAM Minta Bupati & DPRD Puncak Komunikasi dengan KKB Agar Kasus Kekerasan Tak Lagi Terjadi
Tama mengungkapkan penyiksaan tersebut berupa pemukulan menggunakan tangan kosong hingga menggunakan alat.
Alat yang digunakan adalah selang, kayu, kabel.
Petugas lapas juga melakukan pencambukan dengan alat pecut dan penggaris.
"Ditendang dan diinjak-injak dengan menggunakan sepatu PDL dan lain-lain," tutur Tama.
Baca juga: Bunuh, Rudapaksa dan Curi Dompet Pujaan Hati, Pekerja Serabutan Terancam 20 Tahun Penjara
Baca juga: Yakin Formula E Jadi Magnet, Wakil Ketua DPRD DKI Minta Anies Tak Wajibkan ASN Beli Tiket
Baca juga: Penggunaan Bambu pada Sirkuit Formula E Sempat Tuai Polemik, Kini Anggaran Bengkak Rp 10 Miliar
Selain itu, Tama mengungkapkan ada delapan tindakan perlakuan buruk merendahkan martabat yang dilakukan oleh petugas lapas kepada warga binaan.
"WBP diminta memakan muntahan makanan, diminta meminum air seni, dan mencuci muka menggunakan air seninya. Pencukuran dan penggundulan rambut bahkan dalam kondisi telanjang," ungkap Tama.
Tama mengungkapkan penyiksaan terjadi ketika warga binaan baru masuk lapas pertama kali dalam kurun waktu satu hingga dua hari.
Penyiksaan ini, kata Tama, terjadi pada Masa Pengenalan Lingkungan dan saat warga binaan melakukan pelanggaran.